Lompat ke isi utama
Berita
Suasana diskusi internal jajaran pimpinan Bawaslu Kota Palembang dalam membahas strategi pendidikan pemilih Generasi Z pada masa non-tahapan, di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (02/03/2026).
humas
Palembang, BWSPLG — Masa non-tahapan bukan ruang hampa demokrasi. Justru pada fase inilah fondasi kesadaran politik dibentuk, terutama bagi Generasi Z yang akan menentukan arah kualitas pemilu ke depan .
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang bersama jajaran DPC PKB Kota Palembang saat audiensi terkait pemutakhiran data kepengurusan partai politik di Kantor DPC PKB Kota Palembang, Kamis (26/2/2026).
humas
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang bertemu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palembang di Kantor DPC PKB, Kamis (26/2/2026).Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian da
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang, M. Hasbi, memaparkan penguatan aspek regulasi dan harmonisasi penegakan hukum dalam diskusi internal bersama jajaran sekretariat di Ruang Rapat Utama Bawaslu Kota Palembang, Selasa (24/02/2026).
humas
Palembang, BWSPLG — Masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2026 dimanfaatkan Bawaslu Kota Palembang untuk melakukan penguatan pemahaman terkait penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Suasana diskusi internal Bawaslu Kota Palembang di Ruang Rapat Utama sebagai bagian dari konsolidasi kelembagaan pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Bawaslu Kota Palembang, Selasa (24/02/2026).
humas
Palembang, BWSPLG — Masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2026 dimaknai Bawaslu Kota Palembang sebagai periode strategis untuk melakukan konsolidasi dan penguatan kapasitas kelembagaan.
Agenda Bawaslu Jabar
humas
Palembang, BWSPLG  — Perkembangan norma dalam rezim hukum pidana nasional pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memunculkan diskursus mengenai relasi antara ketentuan khusus pemilu (lex specialis) dan kete