Muslim: Perempuan Tak Cukup Hanya Hadir sebagai Pemilih
|
Palembang, BWSPLG — Perempuan tidak cukup hanya hadir sebagai angka dalam daftar pemilih atau datang ke bilik suara ketika Pemilu berlangsung. Demokrasi juga membutuhkan perempuan yang memahami hak politiknya, menyampaikan kepentingan, terlibat dalam pengawasan, dan mempunyai ruang untuk ikut menentukan arah kehidupan publik.
Gagasan tersebut menjadi salah satu pembahasan Anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Muslim, bersama jajaran Sekretariat dalam diskusi rutin di Ruang Rapat Utama Kantor Bawaslu Kota Palembang, Kamis (27/8/2026).
“Kalau perempuan hanya kita lihat sebagai pemilih, kita sedang melihat partisipasi dari sisi yang paling sempit. Perempuan punya hak untuk memahami proses, menyampaikan suara, ikut mengawasi, dan mengambil bagian dalam demokrasi,” ujar Muslim.
Menurutnya, tingkat kehadiran pada hari pemungutan suara memang menjadi salah satu cara membaca partisipasi. Namun angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan apakah perempuan telah memperoleh ruang yang cukup untuk menggunakan hak politiknya secara bermakna.
Partisipasi juga berkaitan dengan akses terhadap informasi, kesempatan menyampaikan pandangan, kemampuan memahami proses politik, keberanian melaporkan dugaan pelanggaran, hingga keterlibatan dalam ruang pengawasan.
Karena itu, pembicaraan mengenai perempuan dalam Pemilu tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan berapa banyak perempuan yang menggunakan hak pilih.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah mereka mengetahui haknya, memahami mekanisme yang tersedia, memperoleh informasi yang dapat dijangkau, serta mempunyai ruang untuk terlibat sebelum dan sesudah hari pemungutan suara.
“Datang memilih itu penting, tetapi demokrasi tidak hanya terjadi satu hari di TPS. Ada proses panjang sebelum dan setelahnya. Perempuan harus mengetahui bahwa mereka mempunyai ruang untuk ikut mengawasi dan menyampaikan kepentingannya dalam proses itu,” kata Muslim.
Dalam praktiknya, keterlibatan perempuan dapat hadir melalui berbagai bentuk.
Perempuan dapat berpartisipasi sebagai pemilih, calon dalam kontestasi politik, penyelenggara, pengawas partisipatif, pemantau, akademisi, jurnalis, anggota organisasi masyarakat, hingga warga yang menyampaikan informasi atau laporan ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Keragaman ruang tersebut menunjukkan bahwa perempuan bukan sekadar objek yang menjadi sasaran sosialisasi atau pendidikan pemilih.
Mereka merupakan subjek demokrasi.
Perspektif itu menjadi penting karena pengalaman setiap kelompok masyarakat tidak selalu sama.
Akses terhadap informasi, kondisi sosial, lingkungan keluarga, pekerjaan, teknologi, maupun ruang publik dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk terlibat dalam proses politik.
Karena itu, kesetaraan hak perlu dibaca bersama dengan kemampuan warga untuk benar-benar menggunakan hak tersebut.
Bagi Muslim, salah satu kunci memperkuat partisipasi adalah memastikan informasi kepemiluan tidak berhenti sebagai bahasa aturan yang sulit dijangkau masyarakat.
Informasi harus diterjemahkan menjadi pengetahuan yang dapat digunakan.
“Kadang masyarakat sebenarnya ingin terlibat, tetapi tidak tahu harus mulai dari mana, apa yang harus diperhatikan, atau kepada siapa harus menyampaikan ketika menemukan persoalan. Di situlah edukasi menjadi penting,” ujarnya.
Pendekatan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan fungsi pencegahan Bawaslu.
Pencegahan tidak selalu dimulai setelah muncul dugaan pelanggaran.
Ia dapat bekerja lebih awal ketika masyarakat memahami aturan, mengetahui haknya, mengenali tindakan yang tidak sesuai ketentuan, dan memahami mekanisme yang dapat digunakan.
Semakin baik literasi masyarakat, semakin besar pula peluang pengawasan tumbuh dari lingkungan warga sendiri.
“Pengawasan partisipatif akan lebih kuat ketika masyarakat tahu apa yang sedang mereka jaga. Kalau orang memahami haknya, biasanya dia juga lebih peka ketika melihat hak itu terganggu atau ketika proses berjalan tidak sebagaimana mestinya,” kata Muslim.
Dalam konteks perempuan, literasi politik juga membantu memperluas ruang keberanian untuk terlibat.
Keterlibatan tersebut tidak harus selalu dalam bentuk aktivitas politik formal.
Mengikuti informasi tahapan, berdiskusi mengenai Pemilu, mengkritisi informasi yang beredar, mengingatkan lingkungan sekitar, hingga menyampaikan laporan ketika menemukan dugaan pelanggaran juga merupakan bentuk partisipasi.
Di titik tersebut, partisipasi masyarakat dan pengawasan bertemu.
Bawaslu tidak mungkin hadir di setiap tempat dan setiap waktu.
Pengawasan karena itu membutuhkan masyarakat yang bukan hanya peduli, tetapi juga memahami apa yang perlu diawasi dan bagaimana menyikapinya.
Muslim menilai penguatan perspektif tersebut juga perlu dimulai dari internal lembaga.
Jajaran Bawaslu harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai hak politik, partisipasi, serta kondisi masyarakat sebelum menjalankan fungsi edukasi dan pelayanan publik.
“Kalau kita ingin masyarakat memahami hak politiknya, kita juga harus terus memperbarui pemahaman di dalam lembaga. Jangan sampai informasi yang diterima masyarakat berbeda-beda karena kita sendiri tidak memiliki dasar dan persepsi yang sama,” ujarnya.
Diskusi rutin kemudian menjadi salah satu ruang untuk membangun kesamaan tersebut.
Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Palembang tidak hanya menjalankan pekerjaan administratif. Mereka juga bersentuhan dengan data, pelayanan, dokumentasi, informasi publik, komunikasi kelembagaan, serta pekerjaan pendukung yang dapat berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat sebuah kebutuhan diselesaikan.
Ketepatan informasi juga menjadi bagian penting.
Masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang benar mengenai kewenangan Bawaslu, mekanisme yang tersedia, serta langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan kepemiluan.
Bagi fungsi P2H, kebutuhan tersebut mempertemukan tiga pekerjaan sekaligus.
Pencegahan membutuhkan masyarakat yang mengetahui aturan dan potensi pelanggaran.
Partisipasi masyarakat membutuhkan warga yang memahami bahwa mereka mempunyai ruang untuk terlibat.
Sementara humas membutuhkan kemampuan menyampaikan substansi kepemiluan dalam bahasa yang akurat sekaligus mudah dipahami.
Ketiganya membutuhkan satu fondasi yang sama: pengetahuan.
Karena itu, budaya belajar di lingkungan kelembagaan menjadi bagian dari penguatan pengawasan.
Regulasi dapat berubah. Teknologi mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Pola komunikasi politik berkembang. Tantangan pengawasan juga bergerak mengikuti perubahan masyarakat.
Pengetahuan aparatur tidak dapat berhenti pada apa yang pernah dipelajari.
“Diskusi seperti ini mungkin terlihat sederhana, tetapi penting untuk menjaga supaya pengetahuan kita terus bergerak. Apa yang kita pahami di dalam lembaga nantinya menentukan kualitas informasi dan pelayanan yang diterima masyarakat,” ujar Muslim.
Dalam isu perempuan, kualitas informasi tersebut menjadi semakin penting.
Mendorong keterlibatan perempuan tidak cukup dilakukan dengan sekadar meminta mereka berpartisipasi.
Lembaga juga perlu memastikan informasi tersedia, bahasa yang digunakan dapat dipahami, ruang partisipasi dapat diakses, dan masyarakat mengetahui bahwa keterlibatan mereka mempunyai arti bagi kualitas demokrasi.
Sebab partisipasi bukan hanya soal hadir.
Partisipasi berbicara mengenai kemampuan untuk memahami, menggunakan hak, menyampaikan pandangan, serta ikut mengawasi bagaimana proses demokrasi dijalankan.
Bagi Bawaslu Kota Palembang, perspektif tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan partisipatif yang tidak hanya aktif ketika tahapan Pemilu atau Pemilihan berlangsung.
Kesadaran perlu tumbuh jauh sebelumnya.
Semakin masyarakat memahami proses demokrasi, semakin besar kemungkinan pengawasan menjadi kebiasaan warga, bukan sekadar respons ketika terjadi persoalan.
Dan dalam proses tersebut, perempuan mempunyai posisi yang sama pentingnya.
Demokrasi memang menghitung setiap suara dengan nilai yang sama.
Namun kesetaraan tidak selesai ketika suara masuk ke kotak suara.
Ia juga ditentukan oleh siapa yang memperoleh informasi, siapa yang mempunyai ruang untuk berbicara, siapa yang dapat mengakses proses, dan siapa yang ikut mengawasi ketika demokrasi berlangsung.
“Perempuan bukan hanya bagian dari jumlah pemilih. Mereka adalah warga negara yang mempunyai suara, kepentingan, dan hak yang sama untuk ikut menentukan kualitas demokrasi,” ujar Muslim.
Sebab demokrasi yang inklusif bukan hanya memastikan perempuan datang memilih. Demokrasi juga harus menyediakan ruang bagi perempuan untuk memahami, bersuara, mengawasi, dan ikut menentukan. (/ZPP)*
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat