Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang Perkuat Pemahaman PHPU di Lingkungan Internal

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Palembang, M. Fajar, memimpin apel pagi bersama jajaran di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (24/8/2026). Apel menjadi ruang penguatan disiplin, koordinasi, dan kapasitas jajaran dalam menjalankan tugas kelembagaan. Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Palembang, M. Fajar, memimpin apel pagi bersama jajaran di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (24/8/2026). Apel menjadi ruang penguatan disiplin, koordinasi, dan kapasitas jajaran dalam menjalankan tugas kelembagaan. Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang.

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang memperkuat pemahaman jajaran mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan literasi hukum kepemiluan, Senin (24/8/2026).

Penguatan kapasitas internal turut menjadi perhatian dalam apel pagi yang dipimpin Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Palembang, M. Fajar, di Kantor Bawaslu Kota Palembang.

Bagi Fajar, kualitas kerja kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh kedisiplinan menjalankan tugas. Jajaran juga membutuhkan pemahaman yang cukup mengenai proses, kewenangan, dan isu hukum kepemiluan agar mampu bekerja dan memberikan informasi secara tepat.

“Disiplin menjadi dasar, tetapi kapasitas juga harus terus diperkuat. Jajaran perlu memahami tugas lembaga dan proses kepemiluan karena apa yang kita kerjakan pada akhirnya berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fajar.

Menurutnya, kesamaan pemahaman di lingkungan internal menjadi penting karena setiap bagian bekerja dalam satu kelembagaan meskipun mempunyai fungsi dan tanggung jawab berbeda.

Informasi yang diberikan kepada masyarakat, lanjut Fajar, harus memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan pemahaman keliru mengenai kewenangan suatu lembaga.

“Ketika masyarakat membutuhkan informasi, kita harus mampu menjelaskan dengan tepat. Bukan hanya mengetahui persoalannya, tetapi juga memahami kewenangan lembaga dan mekanisme penyelesaiannya,” katanya.

Salah satu isu hukum kepemiluan yang membutuhkan pemahaman tersebut adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palembang, M. Hasbi, menjelaskan bahwa PHPU mempunyai karakter yang berbeda dengan persoalan lain dalam penyelenggaraan Pemilu.

PHPU pada dasarnya merupakan perselisihan antara peserta Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

“PHPU tidak digunakan untuk menyebut seluruh persoalan yang muncul dalam Pemilu. Ada objek yang diperselisihkan, ada pihak yang memiliki kedudukan sebagai pemohon, dan ada lembaga yang diberi kewenangan untuk memutusnya,” ujar Hasbi.

Menurutnya, memahami batas tersebut penting karena sistem hukum Pemilu menyediakan mekanisme yang berbeda untuk jenis persoalan yang berbeda.

Dalam Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, objek PHPU berkaitan dengan keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara secara nasional yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta Pemilu.

Sementara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, perselisihan berkaitan dengan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Batasan objek tersebut membuat PHPU tidak semata berbicara mengenai adanya perbedaan angka.

Perbedaan yang dipersoalkan harus mempunyai hubungan dengan penetapan hasil sebagaimana diatur dalam ketentuan kepemiluan.

“Karena itu, ketika berbicara mengenai sengketa hasil, pertanyaan pertama bukan hanya berapa selisih suaranya. Kita juga harus memahami apakah persoalan tersebut masuk dalam objek perselisihan hasil dan bagaimana ketentuan hukumnya mengatur,” kata Hasbi.

Selain objek perselisihan, hukum juga menentukan pihak yang memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan.

Untuk Pemilu anggota DPD, pemohon dapat berasal dari perseorangan warga negara Indonesia calon anggota DPD peserta Pemilu.

Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemohon merupakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu.

Adapun dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD, kedudukan sebagai pemohon berada pada partai politik peserta Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasbi menilai pengetahuan mengenai kedudukan pemohon penting untuk membantu masyarakat memahami bahwa hak mengajukan perselisihan hasil berjalan dalam kerangka hukum yang telah ditentukan.

“Dalam proses hukum selalu ada pertanyaan mengenai siapa yang dapat mengajukan, apa yang dipersoalkan, dan kepada lembaga mana permohonan disampaikan. Memahami tiga hal itu membuat kita tidak mencampuradukkan satu mekanisme dengan mekanisme lainnya,” ujarnya.

Kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilu berada pada Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilu pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Konstruksi tersebut memberikan jalur konstitusional ketika muncul perselisihan mengenai hasil Pemilu.

Bagi Hasbi, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa mempunyai arti penting bagi demokrasi karena hasil Pemilu bukan hanya membutuhkan legitimasi politik, tetapi juga kepastian hukum.

“Demokrasi tidak berhenti setelah suara dihitung dan hasil ditetapkan. Ketika terdapat perselisihan mengenai hasil, negara menyediakan mekanisme hukum untuk mengujinya. Dengan begitu, keberatan diselesaikan melalui prosedur dan lembaga yang memang diberikan kewenangan,” katanya.

Pemahaman mengenai PHPU juga membantu memperjelas posisi masing-masing lembaga penyelenggara dan lembaga peradilan dalam sistem Pemilu.

Tidak setiap persoalan yang terjadi selama tahapan Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang sama. Karena itu, mengenali jenis persoalan merupakan langkah awal untuk menentukan mekanisme hukum yang tepat.

Hasbi menilai literasi tersebut penting tidak hanya bagi peserta Pemilu, tetapi juga bagi masyarakat.

Masyarakat yang memahami pembagian kewenangan akan lebih mudah mengetahui tempat memperoleh informasi, menyampaikan keberatan, maupun mengikuti perkembangan penyelesaian suatu persoalan kepemiluan.

“Literasi hukum Pemilu pada akhirnya berbicara tentang kepastian. Masyarakat perlu mengetahui haknya, peserta Pemilu perlu memahami mekanismenya, dan lembaga harus bekerja sesuai batas kewenangannya,” ujar Hasbi.

Fajar menambahkan, penguatan pengetahuan jajaran menjadi salah satu fondasi agar pelayanan kelembagaan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi mampu memberikan penjelasan yang benar dan mudah dipahami.

“Informasi publik harus akurat. Ketika kita memahami substansinya, kita bisa menjelaskan dengan bahasa yang lebih sederhana tanpa mengubah makna hukumnya. Itu yang harus terus dibangun di lingkungan kerja,” katanya.

Bawaslu Kota Palembang menempatkan penguatan kapasitas internal dan literasi kepemiluan sebagai bagian yang saling berkaitan.

Disiplin memastikan tugas dijalankan secara konsisten, sementara pemahaman substansi membantu setiap jajaran mengetahui dasar, tujuan, serta batas kewenangan dalam pekerjaannya.

Dalam konteks PHPU, pemahaman tersebut membawa pembicaraan mengenai sengketa hasil pada tiga pertanyaan mendasar: apa yang dapat diperselisihkan, siapa yang berhak mengajukan, dan lembaga mana yang berwenang memutus.

Ketika tiga hal itu dipahami, sengketa hasil tidak lagi dilihat semata sebagai perbedaan angka setelah Pemilu.

PHPU menjadi bagian dari mekanisme konstitusional yang memastikan hasil Pemilu dapat diuji melalui hukum, hak peserta memperoleh ruang penyelesaian, dan kepastian terhadap hasil demokrasi tetap terjaga. (/ZPP)*

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat