Bawaslu Palembang Dorong Terwujudnya Demokrasi Substansial
|
Palembang, BWSPLG - Bawaslu Kota Palembang akan lebih memasifkan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Komitmen tersebut disampaikan Muslim, Anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (26/1/2026).
Dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Bawaslu 2025 - 2026 disebutkan visi Bawaslu lima tahun ke depan adalah melakukan kolaborasi dalam memperkokoh demokrasi substansial melalui Pengawasan Pemilu yang berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas. Menurut Muslim salah satu prasyarat utama dalam penguatan demokrasi substansial adalah melalui penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang jujur dan adil, penguatan lembaga demokrasi, peningkatan kesetaraan masyarakat serta partisipasi aktif publik dalam kehidupan demokrasi.
“Bawaslu Kota Palembang berkomitmen aktif dalam mendorong partisipasi publik melalui penguatan pengawasan partisipatif dan sosialisasi digital. Upaya ini sudah diwujudkan dengan pendidikan dan pelatihan Volunteer pengawasan Bawaslu Kota Palembang sebagai langkah memperluas peran pemuda dalam pengawasan sekaligus menjamin kesetaraan akses dalam sektor politik," tegas Muslim.
Muslim menyebut, dalam mewujudkan demokrasi substansial, pengawas Pemilu memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum Pemilu, tetapi juga sebagai pelindung hak konstitusional warga negara dan penjamin mutu Pemilu yang berintegritas. “Bawaslu Kota Palembang berkomitmen untuk terus memperkuat peran pengawasan Pemilu demi terwujudnya demokrasi substansial yang bermuara pada pemerintahan yang diakui oleh rakyat,”. kata Muslim menutup pembicaraan.
Penulis: Ahmad Yuzril Azami
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat