Hari Konstitusi, Hasbi: Demokrasi Harus Berpijak pada Hak Warga Negara
|
Palembang, BWSPLG — Konstitusi tidak berhenti sebagai dokumen hukum tertinggi negara. Dalam kehidupan demokrasi, konstitusi menemukan maknanya ketika kedaulatan rakyat diterjemahkan menjadi hak warga negara, kewenangan lembaga memiliki batas, dan penyelenggaraan Pemilu berlangsung melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palembang, M. Hasbi, dalam momentum Hari Konstitusi Republik Indonesia, Selasa (18/8/2026).
“Konstitusi memberi arah mengenai bagaimana negara dijalankan sekaligus memberi batas terhadap penggunaan kewenangan. Dalam demokrasi, yang paling penting adalah memastikan prinsip-prinsip itu hadir dalam praktik, termasuk ketika hak politik warga negara dilaksanakan melalui Pemilu,” ujar Hasbi.
Menurutnya, pembicaraan mengenai konstitusi menjadi sangat dekat dengan kerja kepemiluan karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Konstitusi juga mengatur bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Bagi Hasbi, dua ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa Pemilu tidak semata menjadi mekanisme pergantian kekuasaan politik.
Pemilu merupakan salah satu ruang konkret tempat prinsip kedaulatan rakyat bekerja.
“Karena itu, Pemilu tidak cukup dinilai hanya dari terlaksananya pemungutan suara. Di dalamnya ada hak warga negara yang harus dihormati, ada prosedur yang harus dipatuhi, ada lembaga yang bekerja menurut kewenangannya, dan ada prinsip keadilan yang harus dijaga,” katanya.
Hari Konstitusi diperingati setiap 18 Agustus, bertepatan dengan tanggal ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945. Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Momentum tersebut, menurut Hasbi, penting dibaca lebih jauh daripada sekadar mengingat perjalanan sejarah ketatanegaraan.
Konstitusi harus tetap menjadi rujukan ketika negara membentuk aturan, lembaga menjalankan kewenangan, dan masyarakat menggunakan hak-haknya.
Pemerintah juga pernah menegaskan bahwa UUD 1945 bukan sekadar dokumen kenegaraan, tetapi memuat landasan dan prinsip dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip, nilai, tujuan, serta arah yang terkandung di dalamnya harus tercermin dalam regulasi maupun pelaksanaannya.
“Konstitusi akan kehilangan maknanya kalau hanya dibaca sebagai kumpulan pasal. Nilainya justru terlihat ketika prinsip yang ada di dalamnya menjadi cara negara memperlakukan warga, cara lembaga menggunakan kewenangan, dan cara hukum memberikan kepastian,” ujar Hasbi.
Dalam konteks Pemilu, salah satu dimensi penting dari konstitusionalisme adalah perlindungan terhadap hak politik warga negara.
Hak memilih dan dipilih telah ditempatkan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hak konstitusional warga negara. Bawaslu juga menempatkan perlindungan hak pilih sebagai bagian penting dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Bagi Hasbi, perspektif tersebut membuat persoalan yang terlihat administratif sekalipun dapat memiliki konsekuensi konstitusional.
Data pemilih, akses terhadap informasi, prosedur pencalonan, pelayanan terhadap pemilih, maupun mekanisme penyelesaian sengketa bukan sekadar urusan teknis jika pada akhirnya bersinggungan dengan kemampuan warga menggunakan hak politiknya.
“Dalam Pemilu, hal yang terlihat teknis bisa berhubungan langsung dengan hak seseorang. Karena itu, ketelitian administrasi, kepastian prosedur, dan keterbukaan informasi tidak boleh dianggap sebagai urusan kecil. Di balik proses itu ada hak warga yang harus dipastikan tetap memiliki ruang,” katanya.
Hal tersebut sejalan dengan kajian Bawaslu yang menempatkan akurasi daftar pemilih sebagai salah satu prasyarat penting perlindungan hak konstitusional. Data yang valid dan mutakhir menentukan apakah warga yang memenuhi syarat benar-benar memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya.
Hasbi menilai perspektif konstitusional juga penting untuk memahami posisi lembaga publik.
Menurutnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan lembaga yang mampu menjalankan kewenangan, tetapi juga lembaga yang mengetahui batas kewenangannya.
“Konstitusi dan hukum tidak hanya memberi kewenangan. Keduanya juga memberi batas. Batas itulah yang memastikan bahwa setiap institusi bekerja sesuai mandat dan setiap keputusan tetap mempunyai dasar yang dapat diuji,” ujarnya.
Karena itu, menurut Hasbi, kepatuhan terhadap prosedur tidak boleh direduksi menjadi formalitas.
Prosedur menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kewenangan tidak dijalankan secara sewenang-wenang sekaligus menyediakan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Prosedur yang jelas melindungi dua sisi sekaligus. Lembaga memperoleh pegangan dalam bertindak, sementara masyarakat memperoleh kepastian tentang bagaimana suatu proses seharusnya berjalan,” katanya.
Perspektif tersebut juga mempunyai relevansi dengan penyelenggaraan Pemilu yang inklusif.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, sementara hak politik tidak hanya mencakup hak memilih dan dipilih, tetapi juga akses terhadap informasi, partisipasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dijangkau.
Bagi Hasbi, tugas demokrasi adalah memastikan prinsip kesetaraan tersebut tidak berhenti sebagai rumusan normatif.
“Kesetaraan bukan hanya menuliskan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama. Yang perlu dilihat adalah apakah hak itu benar-benar dapat digunakan, apakah prosedurnya dapat dijangkau, dan apakah setiap orang memperoleh perlakuan yang adil dalam prosesnya,” ujarnya.
Hari Konstitusi, lanjut Hasbi, juga menjadi ruang untuk memperkuat literasi hukum masyarakat.
Warga tidak harus menjadi ahli hukum tata negara untuk memahami konstitusi. Hal mendasar yang perlu diketahui adalah bahwa hak warga memiliki dasar, lembaga negara mempunyai kewenangan sekaligus batas, dan setiap penggunaan kewenangan dapat dimintakan pertanggungjawaban.
“Semakin masyarakat memahami hak dan kewenangan, semakin kuat pula posisi mereka dalam demokrasi. Warga menjadi lebih mampu membedakan mana hak yang harus diperjuangkan, lembaga mana yang berwenang, dan mekanisme apa yang dapat digunakan,” katanya.
Bagi Bawaslu Kota Palembang, pemahaman tersebut berhubungan erat dengan pengawasan Pemilu.
Pengawasan partisipatif akan lebih bermakna ketika masyarakat bukan hanya diajak melaporkan dugaan pelanggaran, tetapi juga memahami hak politik, aturan, prosedur, serta ruang partisipasi yang tersedia.
Hasbi menilai di titik itulah konstitusi bertemu langsung dengan kehidupan warga.
Bukan hanya ketika sebuah undang-undang diuji atau ketika perdebatan hukum berlangsung di ruang sidang, tetapi juga ketika seorang warga dapat menggunakan hak pilihnya, memperoleh informasi yang dibutuhkan, menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, dan memperoleh kepastian bahwa proses berjalan menurut hukum.
“Konstitusi menjadi hidup ketika warga dapat merasakan bahwa haknya mempunyai tempat dan kewenangan lembaga mempunyai batas. Karena itu, menjaga demokrasi pada akhirnya juga berarti menjaga agar prinsip-prinsip konstitusi hadir dalam setiap proses,” ujar Hasbi.
Hari Konstitusi 18 Agustus karena itu tidak hanya menjadi pengingat bahwa Indonesia memiliki UUD 1945 sejak sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Momentum tersebut juga mengembalikan perhatian pada pertanyaan yang lebih mendasar:
apakah kedaulatan rakyat benar-benar diterjemahkan menjadi hak yang terlindungi, proses yang adil, dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Bagi Hasbi, jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup ditemukan di dalam teks konstitusi.
Ia harus terlihat dari cara demokrasi bekerja dan dari bagaimana setiap warga negara diperlakukan di dalamnya. (/ZPP)*
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat