Menakar Kinerja, Memperkuat Pengawasan: Bawaslu Kota Palembang Tetapkan IKU Tahun 2026
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang menempatkan hasil, bukan sekadar banyaknya aktivitas, sebagai bagian penting dalam mengukur dan mempertanggungjawabkan kinerja pengawasan. Arah tersebut ditegaskan melalui penetapan dan penandatanganan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang, Senin (17/8/2026).
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menilai keberadaan indikator membuat pelaksanaan tugas tidak cukup hanya dibaca dari daftar pekerjaan yang telah diselesaikan. Kinerja juga harus mampu menunjukkan hasil yang dicapai, manfaat yang dihasilkan, serta bagian yang masih membutuhkan perbaikan.
“IKU membuat kita tidak cukup berhenti pada pertanyaan apa yang sudah dikerjakan. Yang juga harus dapat dijelaskan adalah apa hasilnya, apa manfaatnya, dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Dengan ukuran yang jelas, evaluasi tidak lagi hanya bertumpu pada kesan, tetapi pada capaian yang dapat dibaca dan dipertanggungjawabkan,” ujar Khairil.
Cara pandang tersebut menjadi penting karena IKU Tahun 2026 membawa penekanan pada pengukuran kinerja berbasis hasil. Dalam kebijakan Bawaslu, ukuran keberhasilan diarahkan agar tidak semata bertumpu pada banyaknya kegiatan atau keluaran administratif, tetapi juga memperlihatkan hasil dan manfaat dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
Dengan demikian, kegiatan tetap penting, tetapi bukan menjadi tujuan akhir.
Rapat, sosialisasi, pencegahan, penanganan pelanggaran, penyusunan produk kelembagaan, maupun berbagai aktivitas pengawasan memiliki arti ketika dapat dihubungkan dengan hasil yang hendak dicapai.
Bagi Khairil, perubahan perspektif tersebut membuat IKU tidak tepat apabila hanya dipandang sebagai dokumen administratif.
“Angka tetap diperlukan karena memberikan ukuran, tetapi angka bukan tujuan akhir. Indikator seharusnya membantu kita membaca apakah pekerjaan sudah tepat sasaran, apakah hasilnya dapat ditunjukkan, dan apa yang perlu dilakukan setelah hasil itu dievaluasi,” katanya.
Secara nasional, kerangka IKU 2026 mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Penyusunannya kemudian dipandu melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan IKU Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menempatkan IKU sebagai instrumen untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi secara lebih terarah sekaligus menyelaraskan ukuran kinerja dengan tujuan strategis organisasi. Bawaslu juga menekankan agar indikator berbasis hasil dan memenuhi prinsip pengukuran yang jelas serta dapat dievaluasi.
Dalam publikasinya, Bawaslu Kota Palembang menempatkan penetapan IKU 2026 sebagai pijakan untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan. Setiap indikator tidak hanya diposisikan sebagai angka pencapaian, tetapi sebagai ukuran atas komitmen menghadirkan pengawasan yang profesional, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Perspektif tersebut membuat pengukuran kinerja mempunyai fungsi ganda.
Di satu sisi, indikator memberikan kepastian mengenai apa yang hendak dicapai. Di sisi lain, hasil pengukuran menyediakan dasar untuk menilai apakah pelaksanaan tugas perlu dipertahankan, diperbaiki, atau diarahkan kembali.
“Pengukuran akan mempunyai nilai ketika hasilnya digunakan. Kalau sebuah indikator menunjukkan ada bagian yang belum optimal, maka informasi itu harus menjadi bahan perbaikan. Di situlah evaluasi menjadi bagian dari proses kerja, bukan sekadar kegiatan setelah pekerjaan selesai,” ujar Khairil.
Dalam tata kelola sektor publik, pendekatan berorientasi hasil juga memperkuat hubungan antara perencanaan dan pertanggungjawaban. Sasaran yang ditetapkan memerlukan indikator; indikator membutuhkan data capaian; dan capaian kemudian harus dibaca kembali melalui evaluasi untuk menentukan perbaikan berikutnya.
Pada konteks Bawaslu, IKU 2026 juga dirancang agar pelaksanaan tugas pada masing-masing fungsi dapat diukur secara lebih sistematis. Bawaslu RI menempatkan kinerja yang terukur sebagai bagian penting dalam membangun profesionalitas, akuntabilitas, dan rekam jejak pengawas Pemilu.
Karena itu, pembagian indikator tidak berarti memisahkan tujuan kelembagaan ke dalam kepentingan masing-masing fungsi.
Khairil menekankan bahwa ukuran kinerja pada akhirnya harus bertemu pada tujuan organisasi.
“Setiap fungsi memiliki tanggung jawab dan ukuran kinerjanya, tetapi seluruhnya harus bermuara pada kualitas kerja Bawaslu sebagai satu lembaga. Kinerja individual menjadi berarti ketika kontribusinya dapat dilihat terhadap pencapaian kelembagaan secara keseluruhan,” ujarnya.
Prinsip tersebut sekaligus memperkuat posisi evaluasi sebagai bagian dari manajemen kelembagaan.
Setelah indikator dan target ditetapkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan dapat dicatat, capaian dapat dibuktikan, dan hasilnya dapat dievaluasi secara objektif. Dengan demikian, penandatanganan dokumen bukan akhir dari proses, melainkan titik awal untuk menguji konsistensi antara target dan pelaksanaan.
“Akuntabilitas tidak selesai ketika dokumen ditandatangani. Setelah ukuran disepakati, capaian harus dapat ditunjukkan dan kekurangan harus dapat dibaca. Hasil evaluasi itulah yang kemudian menjadi bahan untuk memperbaiki pekerjaan berikutnya,” kata Khairil.
Bawaslu RI sendiri menegaskan bahwa IKU tidak semestinya dipahami sebagai tambahan beban administrasi. Instrumen tersebut diarahkan untuk memastikan pengawasan dapat dinilai secara efektif, profesional, dan akuntabel.
Perubahan cara mengukur kinerja itu dapat terlihat dari pertanyaan yang digunakan untuk membaca suatu program.
Ukuran tidak lagi berhenti pada berapa kegiatan telah dilaksanakan, tetapi bergerak menuju pertanyaan hasil apa yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
Dalam penanganan pelanggaran, misalnya, Bawaslu RI pernah mencontohkan bahwa keberhasilan tidak otomatis ditentukan oleh semakin banyaknya perkara yang diproses. Fungsi pengawasan dan pencegahan justru diharapkan turut mendorong berkurangnya pelanggaran.
Logika yang sama membuat IKU memiliki arti penting bagi transparansi kinerja.
Masyarakat tidak hanya berkepentingan mengetahui bahwa sebuah program telah dilaksanakan. Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui arah yang hendak dicapai lembaga, ukuran yang digunakan, dan bagaimana hasil kerja tersebut dipertanggungjawabkan.
“Transparansi kinerja bukan hanya menyampaikan bahwa kegiatan sudah dilakukan. Kita juga harus mampu menjelaskan untuk apa kegiatan itu dilaksanakan, hasil apa yang hendak dicapai, dan bagaimana hasil pengukurannya menjadi bahan untuk memperbaiki kualitas kerja,” ujar Khairil.
Dengan pendekatan tersebut, Bawaslu Kota Palembang menempatkan IKU 2026 dalam sebuah siklus kinerja yang lebih utuh: sasaran dirumuskan, ukuran ditetapkan, tugas dilaksanakan, capaian diukur, hasil dievaluasi, dan evaluasi digunakan untuk perbaikan.
Siklus itu pula yang membedakan pengukuran kinerja dari sekadar pencatatan aktivitas.
Sebab banyaknya pekerjaan belum dengan sendirinya menjelaskan kualitas kinerja. Sebaliknya, ukuran yang jelas memungkinkan lembaga mengetahui hubungan antara apa yang dikerjakan dengan hasil yang hendak diwujudkan.
Pada akhirnya, penetapan IKU 2026 membawa Bawaslu Kota Palembang pada pertanyaan yang lebih substantif daripada sekadar “berapa banyak yang telah dikerjakan?”
Pertanyaannya bergerak menjadi:
“Apa hasil yang dapat ditunjukkan dari pekerjaan itu, apa manfaatnya, dan apa yang harus menjadi lebih baik setelah dievaluasi?”
Di situlah IKU memperoleh maknanya sebagai instrumen akuntabilitas: bukan sekadar mencatat pekerjaan, tetapi memastikan setiap pekerjaan memiliki arah, ukuran, hasil, dan ruang untuk terus diperbaiki. (/ZPP)*
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat