Lompat ke isi utama

Berita

Yusnar Ajak Masyarakat Kawal Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Yusnar Ajak Masyarakat Kawal Hak Pilih dalam Pemilu 2024
PALEMBANG, BWSPLG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palembang, Yusnar bersama dengan empat Anggota lainnya, mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan dalam Pemilihan Umum 2024. Dengan tema “Mengawasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Melindungi Hak Warga Negara dalam Rangka Mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024.”   Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, S.Sos.I dan menghadirkan narasumber, yaitu Sekretaris Netfid Sumsel, Kemas Rendi Rahmad, S.E, M.Pd dan Anggota KPU Palembang, Muhammad Joni, S.E, M.Si bersama pimpinan Bawaslu. Dalam rangkaian pelaksanaan acara dihadiri, Ketua Panwascam, dan Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas serta Kepala Sekretariat se-Kecamatan Kota Palembang. Acara ini diselenggarakan di Hotel Emilia Palembang, Jl. Letkol. Iskandar No.18, Ilir Barat, Minggu s.d. Senin (1 s.d 2/10).
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, S.Sos.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawas Pemilu se- Kota Palembang harus mengawal setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya dengan baik.   “Sangat penting bagi kita sebagai pengawas pemilu untuk memahami bahwa undang-undang memberi kita tanggung jawab yang besar, yaitu mengawasi semua tahapan pemilu. Salah satu aspek yang harus selalu kita perhatikan adalah hak pilih. Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan kehilangan hak pilihnya,” ungkap, Yusnar.   Selanjutnya menurut Yusnar, masuk atau tidaknya dalam DPT berdampak penting saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.   “WNI yang tidak masuk DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP. Akan tetapi harus di TPS sesuai alamat dalam KTP. ‘Misal’ ada kasus seorang mahasiswa yang kuliah di luar kota atau di luar daerah asalnya lalu tidak masuk DPT maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat di perantauan. Karena yang bisa mengurus pindah pilih hanyalah yang masuk dalam DPT,” tambahnya.   Untuk itu, Yusnar mengajak seluruh pihak agar bersama Bawaslu untuk mengawal hak pilih.   “Mari kita jaga dan kawal bersama hak pilih dari masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang telah memenuhi syarat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024,” pungkasnya.   Selanjutnya, Kemas Rendi Rahmad, Sekretaris Netfid Sumsel, dalam materinya tentang penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024, menekankan bahwa pemahaman peran teknis dan pemahaman terhadap prosedur adalah hal yang sangat penting dalam pengawasan pemilu.

“Dalam pengawasan pemilu, peran teknis dan pemahaman terhadap prosedur sangatlah penting. Oleh karena itu, kita perlu memahami dengan baik peraturan dan prosedur yang berlaku dalam pemantauan DPTb dan DPK. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pemilu.” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Joni mengatakan, “Sebagai anggota KPU, kami memiliki tanggung jawab teknis dalam pemilihan umum. Kami akan memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan berperan dalam melindungi hak pilih warga negara. Kerja sama yang baik antara Bawaslu dan KPU adalah kunci keberhasilan pemilihan umum yang adil dan transparan.” Jelasnya. (*/ZPP)