Lompat ke isi utama

Berita

Merujuk Kepada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024, Bawaslu Palembang Lakukan Sosialisasi

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muslim, S.Hum., M.Si mensosialisasikan langsung Surat Edaran Nomo 4 Tahun 2024 kepada Panitia Pengawas Pemiilihan  Pemilu Kecamatan (Panwaslucam)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muslim, S.Hum., M.Si mensosialisasikan langsung Surat Edaran Nomo 4 Tahun 2024 kepada Panitia Pengawas Pemiilihan  Pemilu Kecamatan (Panwaslucam)

Palembang, BWSPLG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang, melakukan sosialisasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada Pemilu 14 Februari mendatang. Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Muslim, S.Hum., M.Si melakukan sosialisasi pemetaan tentang TPS rawan, Pemetaan TPS rawan itu merujuk kepada surat edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024 di Gedung Sekretariat Bawaslu Kota Palembang, Selasa, (30/01/2024).

TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pemilihan. Koordiv P2H menyampaikan, mengingat pada pemilu tahun 2019 lalu pernah terjadi titik rawan TPS agar tidak terulang lagi.

“Intinya kita mengingat kembali pada tahun pemilu sebelumnya, yang menjadi titik-titik rawan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara harus kita perhatikan agar tidak terulang lagi,” ujar Koordiv P2H.

Koordiv P2H menyampaikan dalam surat edaran Bawaslu RI, terdapat 7 variabel dengan 22 indikator pemetaan TPS rawan. Tujuh variabel tersebut berupa variabel penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta terakhir jaringan internet dan listrik.

Koordiv P2H juga menyampaikan tentang pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Pemetaan TPS rawan ini menjadi cara bagi Pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS. 

“Jadi dari pemetaaan TPS rawan ini, pengawas pemilu dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah-langkah taktis serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS yang telah didentifikasi sejak awal,” imbuhnya lagi.

Bawaslu kota Palembang nantinya juga akan mengadakan koordinasi dengan stakeholder agar turut terlibat dalam upaya pengawasan pemilu dalam upaya pencegahan tersebut.

penulis : Vera/bwsplg

foto : vera/bwsplg

Editor : Zpp/bwsplg