Lompat ke isi utama

Berita

Integritas Penyelenggara Menentukan Masa Depan Demokrasi

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Hasbi menghadiri Seminar Nasional dan Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Universitas Sriwijaya, dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya di Prof. Amzulian Rifai Hall, FH Tower Lantai 8, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang, Selasa (21/4/2026).

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Hasbi menghadiri Seminar Nasional dan Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Universitas Sriwijaya, dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya di Prof. Amzulian Rifai Hall, FH Tower Lantai 8, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang, Selasa (21/4/2026).

Palembang, BWSPLG — Pimpinan Bawaslu Kota Palembang menghadiri Seminar Nasional dan Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP), Universitas Sriwijaya, dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, bertema Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, Selasa (21/4/2026). 

Ditemui seusai acara, Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang menilai forum semacam ini penting karena mempertemukan perspektif etik, akademik, dan kelembagaan dalam satu horizon yang saling menguatkan. Menurutnya, demokrasi tidak cukup dipelihara melalui kepatuhan prosedural, tetapi juga harus ditopang oleh kesadaran bersama bahwa integritas penyelenggara adalah syarat pokok bagi terjaganya kepercayaan publik.

“Forum seperti ini penting karena mempertemukan kelembagaan, etika, dan pemikiran akademik dalam satu ruang yang sama. Dari sinilah demokrasi diperkuat, bukan hanya melalui prosedur, tetapi melalui kesadaran bersama bahwa integritas penyelenggara adalah syarat utama bagi terjaganya kepercayaan publik,” ujar Khairil.

Bagi Bawaslu Kota Palembang, tema yang diangkat dalam seminar tersebut memiliki relevansi yang sangat strategis karena menempatkan integritas sebagai poros yang menghubungkan hukum, etik, dan legitimasi kelembagaan. Demokrasi yang sehat tidak cukup dijaga oleh keteraturan tahapan dan kepatuhan administratif semata. Demokrasi menuntut kualitas moral penyelenggara yang sanggup memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara jujur, adil, proporsional, dan bertanggung jawab kepada publik.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palembang, M. Hasbi, menegaskan bahwa integritas penyelenggara pemilu merupakan syarat utama bagi tegaknya demokrasi yang kredibel. Menurutnya, seluruh tahapan pemilu pada akhirnya akan dinilai bukan hanya dari kelancaran pelaksanaannya, tetapi dari sejauh mana para penyelenggara menjaga kehormatan jabatannya.

“Integritas penyelenggara pemilu bukan sekadar atribut moral, tetapi syarat institusional bagi demokrasi yang kredibel. Ketika integritas dijaga, kepercayaan publik tumbuh; ketika integritas runtuh, proses demokrasi ikut kehilangan legitimasi,” ujar Hasbi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya memerlukan aturan, tetapi juga watak. Dalam banyak keadaan, kualitas demokrasi justru diuji pada titik ketika kewenangan berhadapan dengan kepentingan, ketika prosedur digoda oleh penyimpangan, dan ketika jabatan ditimbang oleh tanggung jawab moral. Dalam ruang itulah, integritas tidak lagi berdiri sebagai semboyan normatif, melainkan sebagai ukuran yang menentukan apakah demokrasi dikelola dengan kehormatan atau sekadar dijalankan sebagai rutinitas administratif.

Hasbi menilai, forum akademik seperti seminar nasional ini penting karena memperluas cara pandang terhadap demokrasi. Demokrasi, menurutnya, tidak boleh dibaca secara sempit sebagai rangkaian tahapan elektoral yang selesai pada pemungutan dan penghitungan suara. Demokrasi harus dipahami sebagai bangunan nilai yang terus dirawat melalui kepatuhan hukum, keteguhan etik, dan kejernihan nalar publik. Dalam konteks itu, perjumpaan antara lembaga etik dan perguruan tinggi memiliki arti yang sangat penting: demokrasi diperlakukan bukan hanya sebagai arena tindakan, tetapi juga sebagai ruang refleksi, koreksi, dan pembaruan gagasan.

Dalam pandangan Bawaslu Kota Palembang, kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilu memang memerlukan landasan intelektual yang kuat. Kelembagaan yang sehat tidak cukup ditopang oleh kecakapan administratif, tetapi juga oleh kemampuan membaca persoalan secara utuh, menimbang nilai secara jernih, serta bertindak dalam kerangka kepentingan publik. Atas dasar itulah, ruang akademik menjadi penting sebagai tempat mempertemukan pengalaman kelembagaan dengan gagasan yang memberi kedalaman, arah, dan makna.

Dalam perspektif yang lebih luas, hal itu menunjukkan bahwa penguatan demokrasi tidak hanya berlangsung di ruang sidang, forum pengawasan, atau tahapan pemilu, tetapi juga di ruang gagasan. Ketika integritas dibicarakan secara serius dalam forum akademik dan dipertautkan dengan kerja etik kelembagaan, maka yang sedang dibangun sesungguhnya bukan sekadar wacana, melainkan fondasi intelektual bagi demokrasi yang lebih bermartabat.

Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk terus menempatkan integritas sebagai landasan utama dalam setiap kerja pengawasan. Sebab pada akhirnya, masa depan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme yang berjalan, tetapi oleh kehormatan para penyelenggara yang menjaganya. Ketika integritas dirawat, demokrasi memperoleh pijakan moralnya. Ketika integritas ditegakkan, kepercayaan publik menemukan alasan untuk tetap bertahan.

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat