Lompat ke isi utama

Berita

Khairil: Penguatan TPD DKPP Menopang Integritas dan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, bersama jajaran pimpinan Bawaslu Kota Palembang berfoto bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda serta jajaran pimpinan Bawaslu Sumatera Selatan di sela-sela kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP) di Hotel Novotel Palembang, Senin (20/4/2026).

Palembang, BWSPLG — Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menilai penguatan kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP) memiliki signifikansi strategis dalam menopang integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Dalam pandangannya, penguatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan etik, tetapi juga menyentuh dimensi yang lebih mendasar, yakni pemeliharaan marwah lembaga, penguatan legitimasi kelembagaan, dan penjagaan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Pandangan tersebut disampaikan Khairil seusai menghadiri kegiatan ”Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah DKPP yang dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang pada 20–22 April 2026”. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu yang kredibel tidak cukup ditopang oleh ketertiban tahapan dan kepatuhan prosedural semata, tetapi juga memerlukan infrastruktur etik yang kokoh agar setiap kewenangan publik dijalankan dalam koridor integritas, kepatutan, dan tanggung jawab konstitusional.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam kegiatan tersebut menegaskan, “Pemilu diawasi oleh Bawaslu, dan Bawaslu sendiri diawasi oleh DKPP. Dengan sistem pengawasan berlapis ini, diharapkan keadilan, integritas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu dapat terus terjaga.” Khairil menyebut desain pengawasan pemilu di Indonesia dibangun di atas prinsip pengendalian berlapis yang tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menjangkau dimensi etik penyelenggaraan. Dalam kerangka itu, DKPP beserta TPD DKPP menempati posisi penting sebagai instrumen penjaga standar perilaku kelembagaan, agar seluruh penyelenggara pemilu tetap bekerja dalam koridor kehormatan jabatan dan kepentingan publik.

“Pesan Ketua Bawaslu RI memperlihatkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari tertibnya tahapan, tetapi juga dari terjaganya integritas penyelenggara. Karena itu, penguatan TPD DKPP harus dimaknai sebagai penguatan fondasi etik yang menopang akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Khairil.

Ia menambahkan, kode etik tidak semestinya diposisikan semata sebagai perangkat korektif yang bekerja setelah pelanggaran terjadi. Dalam perspektif tata kelola, kode etik harus ditempatkan sebagai instrumen pemandu yang membentuk budaya kelembagaan, mengarahkan perilaku jabatan, serta mencegah deviasi kewenangan sejak awal. Dengan demikian, penegakan etik tidak hanya berfungsi menindak, tetapi juga menata orientasi perilaku penyelenggara agar tetap selaras dengan amanah publik.

Khairil juga menyoroti penegasan Rahmat Bagja mengenai posisi DKPP di daerah. Dalam penyampaiannya, Bagja mengatakan, “Kini, meskipun tidak memiliki struktur langsung di tingkat provinsi, DKPP tetap menegaskan perannnya sebagai penjaga benteng moral yang memastikan marwah lembaga dan penegak kode etik penyelenggara pemilu.” kata Bagja.

Menurut Khairil, pernyataan itu memperlihatkan bahwa kekuatan sistem etik tidak semata ditentukan oleh kedalaman struktur, tetapi oleh keberlanjutan norma, keteguhan komitmen kelembagaan, dan efektivitas instrumen etik yang bekerja di daerah. Karena itu, TPD DKPP harus dipandang sebagai simpul penting dalam menjaga kesinambungan integritas penyelenggara pemilu, terutama pada ruang-ruang pemeriksaan yang menentukan persepsi publik terhadap kehormatan lembaga.

“Legitimasi penyelenggara pemilu bertumpu pada dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yakni kepatuhan terhadap hukum dan kesetiaan pada etik jabatan. Ketika keduanya berjalan serempak, kepercayaan publik akan menguat. Namun ketika etik diabaikan, legitimasi kelembagaan akan ikut melemah,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, unsur pimpinan Bawaslu Kota Palembang turut hadir secara langsung, yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Hasbi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Efan Yutawan, serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Yusnar. Kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu Kota Palembang bersama jajaran pimpinan Bawaslu se-Sumatera Selatan menunjukkan bahwa penguatan kapasitas TPD DKPP dipandang penting sebagai agenda bersama dalam memperteguh integritas dan akuntabilitas kelembagaan penyelenggara pemilu.

Lebih jauh, Khairil menilai momentum diseminasi ini penting untuk memperkuat kesamaan orientasi antarlembaga penyelenggara pemilu bahwa integritas bukan sekadar nilai normatif, melainkan prasyarat operasional bagi demokrasi yang kredibel. Dalam konteks itu, sinergi antara Bawaslu, DKPP, dan seluruh unsur penyelenggara menjadi penting agar pengawasan, pencegahan, dan penegakan etik berjalan dalam satu kerangka tata kelola yang saling menopang.

Ia berharap penguatan kapasitas TPD DKPP tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi berlanjut menjadi penguatan praksis kelembagaan di daerah. Sebab, semakin kokoh fondasi etik penyelenggara pemilu, semakin kuat pula kapasitas lembaga dalam menjaga keadilan proses dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Melalui pandangan tersebut, Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas kelembagaan, menumbuhkan budaya etik dalam pelaksanaan tugas pengawasan, serta menempatkan kepercayaan publik sebagai orientasi utama dalam setiap pelaksanaan kewenangan. Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh mekanisme yang berjalan, tetapi juga oleh kehormatan lembaga yang menjaganya.

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat