Lompat ke isi utama

Berita

Pertengahan April, Bawaslu Kembali Turunkan Tim Uji Petik

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, berdialog terkait kesiapan uji petik data pemilih di 18 kecamatan se-Kota Palembang sebagai tindak lanjut pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026, Selasa (14/04/2026).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, berdialog terkait kesiapan uji petik data pemilih di 18 kecamatan se-Kota Palembang sebagai tindak lanjut pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026, Selasa (14/4/2026).

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang kembali menurunkan tim untuk melakukan uji petik data pemilih di 18 kecamatan se-Kota Palembang pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Uji petik tersebut dipandang penting karena kualitas daftar pemilih tidak cukup dibaca dari hasil rekapitulasi semata. Setiap perubahan data, baik penambahan, pengurangan, maupun perubahan elemen identitas, harus dicermati lebih lanjut agar ketepatan data tetap terjaga dan seluruh pembaruan memiliki dasar yang jelas. Karena itu, Bawaslu Kota Palembang menempatkan uji petik sebagai bagian penting dari pengawasan agar proses pemutakhiran tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi benar-benar teruji dari sisi akurasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, mengatakan pelaksanaan uji petik menjadi langkah penting untuk membaca kualitas pembaruan data pemilih secara lebih utuh. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada perubahan angka, tetapi harus masuk pada ketepatan setiap elemen identitas yang tercantum.

“Uji petik ini penting agar setiap perubahan data pemilih tidak berhenti pada hasil rekapitulasi. Yang harus dipastikan adalah kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan, sehingga akurasi daftar pemilih benar-benar terjaga,” ujar Efan.

Ia menjelaskan, pencermatan akan diarahkan pada kesesuaian identitas pemilih, alamat, dasar perubahan data, serta elemen pendukung lainnya. Dengan langkah tersebut, Bawaslu Kota Palembang ingin memastikan bahwa setiap pembaruan dapat ditelusuri secara jelas dan dipertanggungjawabkan. Ketelitian itu dinilai penting agar kualitas daftar pemilih tetap terjaga di seluruh wilayah Kota Palembang.

Melalui pelaksanaan uji petik ini, Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas data pemilih melalui pengawasan yang teliti, terukur, dan berbasis fakta.

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Zainal Prima Putra
Editor: A Fajri Hidayat