Hasbi Sebut Pendidikan Politik sebagai Benteng Pelanggaran Hukum Pemilu
|
Palembang, BWSPLG – M. Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palembang menyatakan bahwa salah satu upaya pencegahan pelanggaran hukum pemilu adalah pendidikan politik. Menurut Hasbi, pendidikan politik bertujuan untuk membangun pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam proses demokrasi. Hal ini selaras dengan fokus arah kebijakan pertama Bawaslu yaitu “Reformasi Politik dan Tata Kelola Pemilu.
“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menolak serta melaporkan setiap bentuk pelanggaran pemilu yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kejujuran pemilu,” Ujar Hasbi di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026),
Lebih lanjut, Hasbi menyebut Bawaslu Kota Palembang konsisten mendukung arah kebijakan nasional yang berfokus pada pendidikan politik dan akan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam pengawasan pemilu.
“Kami meyakini bahwa pemilu yang berkualitas tidak hanya diukur dari kelancaran tahapan, tetapi juga dari tingkat kepatuhan peserta pemilu dan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, kami akan mendorong pelaksanaan kebijakan nasional di Bawaslu Kota Palembang,” tutupnya.
Penulis: Ahmad Yuzril Azami
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat