Hasbi Bedah Alur Penanganan Pelanggaran dan Sengketa
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang menggelar diskusi penguatan hukum kepemiluan bersama mahasiswa magang dan jajaran sekretariat di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran internal untuk menyamakan pemahaman dan memastikan dukungan kerja kelembagaan berjalan tertib, presisi, dan sesuai ketentuan.
Diskusi dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang, M. Hasbi. Dalam forum tersebut, Hasbi membedah alur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa secara runtut mulai dari cara membaca peristiwa, menata data dan informasi, memastikan pemenuhan syarat formil, hingga menempatkan setiap langkah pada koridor prosedural yang tepat.
Hasbi menegaskan bahwa kerja pengawasan bukan sekadar mencatat kejadian, melainkan memastikan proses penanganan berjalan kuat dari hulu ke hilir. Menurutnya, ketepatan prosedur, kejelasan kronologi, serta kelengkapan administrasi pendukung menjadi fondasi yang menjaga integritas penanganan dan mencegah lahirnya celah dalam proses.
“Kerja pengawasan tidak berhenti pada temuan. Yang menentukan adalah ketepatan prosedur dan kelengkapan administrasi agar setiap proses kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar M. Hasbi, Koordinator Divisi HPS Bawaslu Kota Palembang.
Dalam diskusi itu, Hasbi juga menguraikan pentingnya membedakan karakter setiap kategori penanganan baik pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran pidana, maupun pelanggaran kode etik karena masing-masing memiliki jalur, standar pembuktian, dan kebutuhan dokumen yang berbeda. Pemahaman ini dinilai krusial agar jajaran sekretariat dan mahasiswa magang tidak menyederhanakan persoalan, sekaligus mampu melihat batas kewenangan dan mekanisme yang harus ditempuh.
Selain aspek prosedural, Hasbi menekankan disiplin pencatatan sebagai “jejak kerja” kelembagaan. Ia menjelaskan bahwa administrasi bukan sekadar berkas, melainkan perangkat akuntabilitas: memastikan suatu proses dapat ditelusuri, diuji, dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, ketelitian dalam menyusun kronologi, mengelola dokumen pendukung, dan merapikan arsip menjadi bagian penting dari dukungan kerja pengawasan.
“Ketika proses rapi, kerja kita punya pijakan. Ketika data tertib, keputusan kita punya dasar,” tambahnya.
Mahasiswa magang yang mengikuti diskusi ini memperoleh gambaran bahwa pengawasan pemilu bekerja pada dua ruang yang saling terkait: ruang peristiwa di lapangan dan ruang pembuktian di meja penanganan. Sementara jajaran sekretariat memperkuat kesamaan pemahaman untuk memastikan dukungan administrasi dan teknis berjalan selaras dengan kebutuhan divisi, terutama dalam menjaga ketertiban prosedur dan kualitas dokumentasi.
Melalui diskusi ini, Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk memperkuat literasi hukum kepemiluan dan membangun kultur kerja yang presisi. Penguatan pemahaman internal dinilai penting agar setiap proses penanganan berjalan terukur, akuntabel, dan berdiri di atas dasar yang jelas karena pengawasan yang kuat lahir dari prosedur yang benar, data yang rapi, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Zainal Prima Putra
Editor: A Fajri Hidayat