Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang Perkuat Pelayanan Informasi Publik lewat Monev Keterbukaan Informasi

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kota Palembang Muslim bersama pengelola PPID mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan secara daring, di Ruang Rapat Utama Kantor Bawaslu Kota Palembang, Kamis (9/7/2026). (Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang)

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kota Palembang Muslim bersama pengelola PPID mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan secara daring, di Ruang Rapat Utama Kantor Bawaslu Kota Palembang, Kamis (9/7/2026). 

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan secara daring, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan bertajuk “Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026” itu berlangsung melalui konferensi video dan diikuti Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Palembang Muslim bersama jajaran pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Palembang.

Dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas Ketua Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Koordinator Divisi P2H Massuryati, serta Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi Yuswari Kurniawan.

Monitoring dan evaluasi menjadi sarana mengukur sejauh mana Bawaslu kabupaten/kota memenuhi standar keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kegiatan ini, setiap satuan kerja didorong membenahi tata kelola informasi, mulai dari klasifikasi informasi publik, dokumentasi, hingga kecepatan merespons permohonan masyarakat.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu dituntut menjadi contoh dalam hal transparansi. Keterbukaan informasi tidak hanya menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas informasi, tetapi juga menjadi instrumen menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu, terlebih menjelang tahapan Pemilu 2029.

Muslim menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga pengawas pemilu sekaligus pintu masuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Menurutnya, masyarakat yang mudah memperoleh informasi akan lebih siap terlibat mengawal setiap tahapan pemilu.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ia adalah cara kami menjaga kepercayaan masyarakat, karena lembaga pengawas justru harus menjadi yang paling terbuka,” kata Muslim.

Ia menambahkan, informasi yang terbuka dan mudah diakses akan mendorong pengawasan partisipatif. Semakin banyak masyarakat memahami proses dan aturan pemilu, menurutnya, semakin kuat pula pengawasan yang tumbuh dari tengah masyarakat.

Bawaslu Kota Palembang menegaskan hasil monitoring dan evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan pelayanan informasi, baik dari sisi pengelolaan data, kanal informasi, maupun responsivitas terhadap permohonan informasi masyarakat melalui PPID.

Bawaslu Kota Palembang juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sebagai wujud tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel dalam mengawal demokrasi.

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat