Bawaslu Palembang Jalani Verifikasi Faktual UKM, Perkuat Tata Kelola Kelembagaan
|
Palembang, BWSPLG — Penguatan kelembagaan tidak berhenti pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tetapi juga diwujudkan melalui tata kelola organisasi yang memenuhi standar pemerintahan. Komitmen tersebut tercermin saat Bawaslu Kota Palembang menerima kunjungan Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama jajaran Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka verifikasi faktual usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Jumat (24/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Muslim, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Yusnar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDatin) Efan Yutawan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) M. Hasbi, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.
Verifikasi faktual dilaksanakan sebagai bagian dari proses penilaian terhadap kesiapan Bawaslu kabupaten/kota yang diusulkan menjadi Unit Kerja Mandiri. Tim melakukan peninjauan terhadap aspek administrasi, tata kelola organisasi, penataan ruang kerja, sarana dan prasarana, serta berbagai indikator kelembagaan lainnya yang menjadi bagian dari proses evaluasi.
Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan pembentukan Unit Kerja Mandiri merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu di daerah sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara lebih efektif dan akuntabel.
"Proses verifikasi ini menjadi bagian penting dari penguatan kelembagaan Bawaslu. Kami terus berupaya memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan agar Bawaslu Kota Palembang semakin siap menjalankan tata kelola organisasi yang profesional, mandiri, dan akuntabel," ujar Khairil.
Sebelumnya, dalam rangkaian Rapat Verifikasi Faktual Usulan Pembentukan Unit Kerja Mandiri di lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Anderson menyampaikan bahwa terdapat sepuluh Bawaslu kabupaten/kota yang diusulkan menjadi Unit Kerja Mandiri, salah satunya Bawaslu Kota Palembang. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesiapan kelembagaan sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI Yuda Setiawan menegaskan bahwa pembentukan Unit Kerja Mandiri merupakan bagian dari penguatan organisasi Bawaslu secara nasional. Menurutnya, penguatan kelembagaan di daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan secara lebih optimal.
Selama proses verifikasi, tim juga berdialog dengan pimpinan dan jajaran sekretariat mengenai kesiapan administrasi, pengelolaan aset, tata naskah dinas, hingga dukungan sarana kerja sebagai bagian dari penguatan sistem organisasi. Kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penyempurnaan terhadap berbagai aspek kelembagaan yang masih perlu ditingkatkan.
Bagi Bawaslu Kota Palembang, pembentukan Unit Kerja Mandiri bukan hanya menjadi target administratif, tetapi juga merupakan bagian dari penguatan tata kelola organisasi yang berkelanjutan. Melalui sinergi seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat, Bawaslu Kota Palembang berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. (*/ZPP)
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat