Bawaslu Palembang Minta Coktas Triwulan IV Fokus pada Data Nonaktif
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang meminta pencocokan dan penelitian terbatas data pemilih triwulan keempat berfokus pada data pemilih nonaktif, Rabu (30/9/2026).
"Satu kali turun tidak mewakili keadaan sebenarnya. Coktas perlu dijalankan berkala agar perubahan data terkejar," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Palembang Muslim.
Permintaan itu tercatat dalam Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III yang ditetapkan KPU Kota Palembang. Dokumen tersebut memuat masukan Bawaslu Kota Palembang pada butir tersendiri.
Menurut Muslim, data pemilih dengan nomor induk kependudukan nonaktif tercatat lebih dari seribu. Jumlah itu yang mendasari permintaan agar pencocokan berikutnya diarahkan ke sana.
Nomor induk kependudukan nonaktif berarti data kependudukan pemilih tidak lagi aktif pada basis data kependudukan. Pemilih dengan status itu berpotensi tidak terdaftar meski memenuhi syarat memilih.
"Angka seribu lebih itu bukan sekadar catatan administrasi. Di baliknya ada orang yang bisa kehilangan haknya," ujar Muslim.
Bawaslu Kota Palembang juga meminta pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas dibuat berkala dalam satu triwulan. Permintaan itu disampaikan agar perubahan data di antara dua periode tidak terlewat.
KPU Kota Palembang menetapkan 1.319.131 pemilih pada Triwulan III. Jumlah itu terdiri atas 647.132 pemilih laki-laki dan 671.999 pemilih perempuan, tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan.
Sepanjang triwulan tersebut tercatat 20.233 pemilih baru. Pada periode yang sama terdapat 12.001 pemilih tidak memenuhi syarat dan 8.840 perbaikan data pemilih.
Sukarami menjadi kecamatan dengan perubahan terbanyak. Kecamatan itu mencatat 2.777 pemilih baru, 1.137 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 1.492 perbaikan data.
Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dijalankan Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Bawaslu Kota Palembang mengawasi setiap tahapan pemutakhiran, mulai pencocokan dan penelitian terbatas hingga rapat pleno rekapitulasi.
Pencocokan dan penelitian terbatas triwulan keempat akan dijalankan KPU Kota Palembang bersama Bawaslu Kota Palembang.
Pemilih dapat memeriksa status datanya melalui layanan cek data pemilih KPU dengan memasukkan nomor induk kependudukan. Pemilih yang datanya belum sesuai dapat menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota Palembang.
Penulis: Zainal Prima Putra
Editor: A. Fajri Hidayat
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang