Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang Di Garis Depan Pemilu 2024: Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Hukum Pembentukan PTPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS

Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Dalam Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS 28-30/1/2024

Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

SEMARANG, BWSPLG - Anggota Bawaslu Kota Palembang hadir dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Hukum Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS diselenggarakan di MG Setos Hotel Semarang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang, M. Hasbi, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Efan Yutawan, turut serta memastikan kesiapan pemilihan umum pada Minggu s.d Selasa (28-30/01/2024).

M. Hasbi, Koordiv HPS, menegaskan peran Bawaslu Kota Palembang dalam menjamin integritas dan transparansi pemilihan umum. Efan Yutawan, Koordiv PP dan Datin memberikan pandangan terkait upaya penanganan pelanggaran yang melibatkan data dan informasi.

Rapat ini menjadi forum strategis bagi Bawaslu Kota Palembang untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam menghadapi berbagai isu hukum dan teknis pemilihan umum. Kehadiran M. Hasbi dan Efan Yutawan mencerminkan komitmen Bawaslu Kota Palembang untuk memastikan pemilihan umum di wilayahnya berjalan sesuai prinsip demokrasi yang sehat dan terpercaya.

Dalam rapat, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyoroti larangan bagi-bagi sembako sebagai bentuk politik uang. Bagja menegaskan bahwa sembako harus dijual dan tidak boleh dibagi-bagi, mengingat hal tersebut termasuk dalam kategori money politics. Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu periode sebelumnya sudah tegas menilai bahwa kegiatan bagi-bagi sembako dilarang.

"Bagi-bagi sembako tidak boleh. Itu masuk dalam tindakan money politics," tegas Bagja.

Bagja menambahkan, praktik semacam ini sudah pernah menjadi sorotan pada Pemilu Serentak 2019, dan peserta pemilu perlu diberitahu dengan tegas bahwa itu dilarang pada Pemilu 2024.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, memberikan peringatan tentang pentingnya membangun soliditas di semua tingkatan Bawaslu untuk menghindari perbedaan pendapat terkait kebijakan dan putusan lembaga. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu, Herwyn, menekankan perlunya soliditas sebagai lembaga hirarkhis.

"Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari. Sebagai lembaga hirarkhis, Bawaslu di daerah wajib mengikuti Kebijakan Bawaslu RI," ungkap Herwyn.

Terkait pelatihan saksi peserta pemilu, Herwyn menegaskan bahwa pelatihan tersebut harus selesai paling lambat pada 7 Februari 2024. Ia juga menekankan agar persoalan teknis dan anggaran segera diselesaikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan. Karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di Kabupaten/Kota sudah selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Administrasi, Ferdinand Eskol Sirait, menjelaskan bahwa tujuan Rapat Koordinasi ini adalah merumuskan apakah Juknis yang disampaikan sudah mengakomodir dan memberikan solusi untuk semua hal yang terjadi di lapangan.

"Apakah PTPS yang telah direkrut sudah sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan? Dan bagaimana pembentukan KPPS dilakukan. Sekaligus menjadikan perekrutan PTPS yang sudah dilakukan pada pemilu sebagai dasar agar lebih baik saat perekrutan PTPS saat pilkada," terangnya.

Informasi tambahan, rapat koordinasi ini dihadiri oleh para Ketua Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi, Ketua dan Kordiv SDM Bawaslu Kab/Kota, Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Kab/Kota, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kab/Kota beserta Kabag SDM dan Kabag Hukum Provinsi, serta satu staf SDM Bawaslu Provinsi, Tenaga Ahli dari seluruh Divisi, dan jajaran Sekretariat Bawaslu RI, dengan total peserta sekitar 1500 orang. (humas/bwsplg)

Penulis: ZPP/ BWSPLG

Foto: Vera/ BWSPLG

Editor: ZPP/ BWSPLG