Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palembang Gandengaksi! Penertiban Alat Peraga Kampanye Jadi Aksi Awal Menuju Tahapan Resmi

PALEMBANG, BWSPLG — Dalam rangka menegakkan aturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang tahapan resmi kampanye, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Yusnar, Jumat (3/11) memimpin langsung kegiatan penertiban di berbagai lokasi di wilayah Kota Palembang. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif sebelum dimulainya tahapan kampanye resmi yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam penertiban yang dimulai hari ini, Ketua Bawaslu Yusnar menyampaikan komitmen kuatnya terhadap ketaatan pada peraturan terkait kampanye politik. "Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk memastikan ketaatan terhadap aturan sebelum memasuki tahapan resmi kampanye. Kami akan terus melakukan penertiban secara konsisten hingga tahapan kampanye resmi dimulai," ujar Yusnar.

Pentingnya ketaatan pada peraturan terkait kampanye politik menjadi sorotan utama dalam upaya Bawaslu Kota Palembang. Yusnar menjelaskan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye merupakan langkah awal yang diambil untuk menciptakan lingkungan kampanye yang adil dan berintegritas.

Sebagai bentuk keterlibatan aktif dalam mewujudkan proses kampanye yang demokratis, Yusnar mengumumkan bahwa Bawaslu Kota Palembang telah terlibat dalam Deklarasi Damai yang melibatkan 18 Partai Politik (Parpol) dan pihak-pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan jalannya proses kampanye yang adil, berintegritas, dan bebas dari konflik.

Ketua Bawaslu, Yusnar, menyampaikan rencana pelaksanaan apel bersama para pemangku kepentingan terkait pada Jumat, pukul 13.30 WIB. Apel ini akan diikuti dengan kegiatan pengawasan di lapangan pada beberapa titik tertentu, yang kemudian akan diikuti oleh kegiatan penertiban bersama-sama.

"Pada Jumat ini, Bawaslu akan melaksanakan apel dengan para stakeholder terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan di lapangan di beberapa titik, diikuti dengan penertiban bersama-sama," ungkap Yusnar.

TVRI Sumsel telah meliput kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Palembang pada 3 November 2023 di Sekretariat Bawaslu Kota Palembang. Liputan ini menjadi bukti konkret dari komitmen Bawaslu dalam mendorong kepatuhan terhadap peraturan terkait APK dan memastikan tahapan kampanye yang transparan dan teratur.

Dengan langkah-langkah proaktif ini, Bawaslu Kota Palembang menegaskan perannya sebagai pengawas pemilu yang berintegritas, siap untuk memastikan bahwa setiap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan, adil, dan transparan, menjaga demokrasi yang sehat dan berkualitas. (*/ZPP).

Penulis dan Foto: ZPP

Editor: ZPP