Lompat ke isi utama

Berita

Per 10 Hari Pelaksanaan Coklit, Bawaslu Kota Palembang Temukan Sejumlah Pelanggaran yang di lakukan Pantarlih.

Humas | Rabu 03 Julii 2024

Ketua Bawaslu Kota Palembang sampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada proses pencoklitan di Kota Palembang (03/07/2024)

Pelaksanaan coklit yang di lakukan oleh Pantarlih sudah dimulai sejak tanggal 24 Juni Silam. Berdasarkan hal itu Bawaslu Kota Palembang menemukan sejumlah Pelanggaran yang di lakukan Pantarlih di beberapa Kecamatan yang ada di Kota Palembang

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar menyampaikan beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh Pantarlih;

"Adapun pengawasan Coklit per 10 hari yang dalam hal ini di lakukan oleh Panwascam dan PKD  menemukan sejumlah pelanggaran yang di lakukan oleh Pantarlih. Mulai dari ketidak sesuaian Prosedur pantarlih dalam melaksanakan coklit hingga tidak menandatanggani stiker pencoklitan di beberapa Kecamatan yang ada" Tuturnya

Coklit merupakan tahapan krusial, untuk menjamin agar hak pilih Warga Kota Palembang terpenuhi.

"Dengan demikian, Bawaslu Kota Palembang melalui badan Adhoc dalam hal ini Panwascam Kecamatan Sako, telah memberikan Saran Perbaikan kepada Pihak PPK, PPS beserta jajarannya agar dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya", Pungkas Yusnar

Pengawasan Melekat Panwascam Sako

 

Selanjutnya Panwascam yang melakukan pengawasan tersebut diantaranya Panwascam Kecamatan Sako Kurnia Efrida Yanti juga turut menyampaikan;

“Berdasarkan dari hasil pengawasan dilapangan terhadap tahapan coklit ini ditemukan beberapa temuan yang dianggap diluar SOP dan ketentuan dari Undang Undang dan Peraturan dari KPU. Diantaranya Pantarlih tidak mengeluarkan Form model A daftar Pemilih saat melakukan pencoklitan, menulis terlebih dulu stiker dan form bukti pencoklitan sebelum dilakukan coklit, ada juga pantarlih masih menuliskan pemilih yang sudah meninggal di form pencoklitan dan stiker” Ujar Kurnia

Penulis : YH

Editor : YH