Lompat ke isi utama

Berita

Tuntaskan Permasalahan Coklit Yang Berada di Wilayah Tapal Batas, Bawaslu Palembang Lakukan Konsultasi bersama Bawaslu RI.

Humas | Senin, 22 Juli 2024

Bawaslu Kota Palembang lakukan Konsultasi bersama Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Banyuasin di Bawaslu Republik Indonesia, terkait permasalahan proses Coklit yang berada di wilayah Tapal Batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

Jakarta,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang lakukan konsultasi bersama Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka permintaan pendapat dan kajian permasalahan pada proses Coklit yang berada di wilayah tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang tepat dikelurahan Tegal Binangun Kecamatan Jakabaring. Pada Senin (22/07/2024).

Agenda tersebut disambut oleh Staf bagian hukum Bawaslu RI Witra Evelin, Ucu Saepurridwan, Adeline Syahda, Neneng Widiasari, Fikri Khoiri. Serta Staf bagian Pencegahan Bawaslu RI Nurdin, Nawang. Pertemuan itu juga di hadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa (Muhammad Sarkani), Kordiv Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Humas (Massuryati) beserta staff.  

Selanjutnya, agenda Konsultasi tersebut di lakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar, didampingi anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa M Hasbi beserta Staff Bawaslu Palembang. Serta Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Siti Holijah, serta anggota Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa (Ameredi) beserta Staf Bawaslu Banyuasin yang bertempat di Kantor Bawaslu Republik Indonesia.

Adapun tujuan dari Konsultasi tersebut adalah untuk meminta saran dan masukan terkait surat yang disampaikan oleh KPU Kota Palembang perihal permintaan pendapat dan kajian permasalahan permasalahan pada proses Coklit yang berada di wilayah tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang tepat dikelurahan Tegal Binangun Kecamatan Jakabaring.

Dalam konsultasi tersebut, Bawaslu Kota Palembang mendengar arahan dan penyampaian oleh Bawaslu RI terkait permasalahan tersebut. Sehingga nantinya Bawaslu Kota Palembang dapat memberikan jawaban dengan tetap mengacu dan berlandaskan pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : YH

Editor : Tim Humas Bawaslu Palembang