Lompat ke isi utama

Berita

Sinkronisasi SiGapLapor, Bawaslu Palembang Pastikan Akurasi Data

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota mengikuti diskusi sinkronisasi data temuan dan laporan pelanggaran Pemilu melalui Aplikasi SiGapLapor secara daring pada Rabu (14/01/2026).

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota mengikuti diskusi sinkronisasi data temuan dan laporan pelanggaran Pemilu melalui Aplikasi SiGapLapor secara daring  Rabu (14/01/2026).

Palembang, BWSPLG — Akurasi data penanganan pelanggaran Pemilu menjadi fondasi utama kredibilitas pengawasan. Prinsip tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, saat mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu melalui Aplikasi SiGapLapor yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan secara daring.

Menurut Efan, pembaruan Aplikasi SiGapLapor menuntut keseriusan seluruh jajaran Bawaslu dalam memastikan kesesuaian dan ketepatan data antar tingkatan lembaga. Data pengawasan, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai arsip administratif, tetapi juga sebagai cermin tanggung jawab publik Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu.

“Ketika data dikelola secara akurat dan terintegrasi, maka kepercayaan publik terhadap kerja pengawasan akan tumbuh dengan sendirinya. Inilah mengapa sinkronisasi menjadi bagian penting dari kerja pasca tahapan Pemilu,” ujar Efan ditemui usai mengikuti rapat Sinkornisasi SiGAp Lapor secara daring, Rabu (14/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naafi, didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Heriyanto. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pembaruan Aplikasi SiGapLapor yang kini ditetapkan sebagai sumber utama pengelolaan dan dokumentasi penanganan pelanggaran Pemilu Serentak 2024.

Dalam arahannya, Ahmad Naafi menekankan bahwa berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 harus diiringi dengan penguatan kualitas data pengawasan. Ia meminta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan dan penyesuaian data secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan informasi antar level kelembagaan.

“Kita perlu mengoptimalkan kerja-kerja di bidang data dan informasi, khususnya data penanganan pelanggaran. SiGapLapor menjadi rujukan utama, sehingga validitas dan kelengkapannya harus benar-benar dijaga,” kata Naafi.

Ia menambahkan, sinkronisasi ini bukan sekadar penyamaan angka, melainkan juga ruang koordinasi untuk menyelesaikan kendala teknis maupun administratif yang muncul dalam proses penginputan data. Dengan demikian, sistem pengawasan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota secara bergiliran memaparkan data temuan dan laporan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 yang dimiliki. Data tersebut kemudian disandingkan dan diverifikasi bersama oleh tim Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan kesesuaian jumlah, jenis, dan status penanganan pelanggaran.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan data pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan hak pilih warga dan memastikan pengawasan Pemilu berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]

Penulis: Zainal Prima Putra

Foto: Dokumentasi Bawaslu Palembang

Editor: A. Fajri Hidayat