Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Persiapan LIP 2025, Bawaslu Palembang Perkuat Fondasi Layanan Informasi Publik

Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Palembang tengah melakukan rapat persiapan penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 pada Senin, (26/01/2026).

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan (empat dari kiri) memimpin rapat persiapan penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 bersama jajaran Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di ruang rapat Bawaslu Kota Palembang, Senin, (26/01/2026).

Palembang, BWSPLG — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan memimpin rapat dengan jajaran Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kota Palembang, Senin (26/1/2026). 

Rapat yang digelar di ruang rapat Bawaslu Kota Palembang tersebut membahas persiapan dalam penyusunan laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025. Pada rapat tersebut, Efan memastikan penyusunan laporan LIP sesuai dengan pedoman penulisan laporan sebagaimana Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: B-3/HM.00.00/K1/01/2026. 

Dalam arahannya, Efan menegaskan bahwa laporan LIP tidak dapat diperlakukan sebatas kewajiban administratif belaka. Baginya, laporan tersebut merupakan cermin cara lembaga mengelola keterbukaan informasi sekaligus ukuran kualitas pelayanan kepada publik.

“Layanan informasi publik harus dibangun dengan kesadaran dan arah yang jelas, bukan sekadar rutinitas. Ketika fondasinya kuat, kerja pengawasan akan berjalan lebih presisi dan mendapat kepercayaan,” ujar Efan.

Selain membahas substansi laporan, rapat juga mengulas pentingnya kesinambungan data, ketelitian waktu, serta ketertiban dokumentasi layanan informasi sebagai bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan. Seluruh unsur sekretariat didorong untuk memahami perannya secara utuh dalam mendukung penyusunan LIP yang akurat dan berdaya guna.

Melalui persiapan ini, Bawaslu Kota Palembang menargetkan penyusunan LIP Tahun 2025 dapat berlangsung lebih terencana dan tidak bersifat tambal sulam. Penataan sejak awal dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan layanan informasi publik berjalan selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan.

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Oktavera Handayani
Editor: A Fajri Hidayat