Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Daftar Pemilih Bawaslu Kota Palembang Hadiri Kegiatan Rakornas Bawaslu RI

Humas | Rabu, 17 Juli 2024

17/07/2024-Bawaslu Kota Palembang Kordiv P2H Muslim, Hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional yang di selenggarakan Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se Indonesia

Aceh, (17/07/2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional yang di selenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dengan tema Penguatan pencegahan pelanggaran, partisipasi masyarakat dan hubungan antar lembaga serta pengawasan tahapan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Lolly Suhenty yang diselenggarakan di Provinsi Aceh juga di hadiri oleh anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Muslim. Serta di hadiri juga oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se Indonesia. 

pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang Penyusunan daftar pemilih erat kaitannya dengan data pemilih. Ketidak akuratan data pemilih akan berpengaruh pada kualitas Pemilihan kepala daerah secara serentak di Indonesia. Bawaslu Republik Indonsia memandang perlunya mengawasi data pemilih agar data yang dihasilkan merupakan data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Maka dari itu anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Lolly Suhenty tersebut menyampaikan bahwa tindak lanjut dari kegiatan tersebut adalah :

  1. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengecekan kembali terhadap ketepatan waktu dan validitas pengisian laporan hasil pengawasan dan akan di laporkan secara berjenjang; 

  2. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan analisis laporan hasil pengawasan penting menyertakan kejadian khusus, kronologis kejadian, saran perbaikan, dan langkah tindaklanjut yang dilakukan oleh jajaran KPU;

  3. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten kota melakukan monitoring dan evaluasi  jajaran pengawas yang mengalami kesulitan

  4. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengoptimalkan strategi pencegahan pada minggu terakhir  masa Coklit melalui

    a. peta permasalahan penyusunan daftar pemilih pada akhir masa Coklit

    b. patroli pengawasan kawal hak pilih di wilayah rentan,

    c. memperluas pengawasan partisipatif melalui jejaring pengawasan partisipatif, dengan cara:

    1. Peran serta masyarakat umum dalam melakukan pengawasan partisipatif; 

    2. Peran serta organisasi masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok masyarakat lain untuk mendorong anggotanya untuk terlibat dalam Pemilihan Umum; dan 

    3. konsolidasi intensif dengan para stake holder terkait, untuk memperkuat basis data yang digunakan untuk melakukan pengawasan

       d. mempublikasikan hasil pengawasan/patrol pengawasan kawal hak pilih pasca masa Coklit berakhir.

Penulis : YH

Editor : Tim Humas Bawaslu Palembang