Pendekatan Preventif Perkuat Ketertiban Hukum Pengawasan
|
Palembang, BWSPLG — M. Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam kerja pengawasan. Hal itu bertujuan untuk menjaga ketertiban proses dan kepastian hukum dalam menjaga keselarasan setiap tahapan maupun masa nontahapan pengawasan pemilu.
Menurut Hasbi, aspek hukum dalam pengawasan tidak semata-mata hadir ketika terjadi pelanggaran atau sengketa, melainkan harus menjadi rambu sejak awal agar seluruh proses berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketelitian dan kehati-hatian dalam memahami aturan menjadi dasar agar kerja pengawasan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar M. Hasbi saat ditemui di ruang kerjanya pasca diskusi internal, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, pemahaman regulasi yang utuh dan konsisten di internal lembaga akan membantu mencegah potensi sengketa serta memperkuat kualitas keputusan pengawasan. Pendekatan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Melalui penguatan pemahaman hukum dan penyamaan persepsi internal, Bawaslu Kota Palembang terus berupaya memastikan setiap langkah pengawasan dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
⸻
Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]
Penulis dan Foto: Zainal Prima Putra
Editor: A. Fajri Hidayat