Pencegahan sebagai Arsitektur Keadilan Pemilu, Arah Kerja Pengawasan Bawaslu Kota Palembang
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang menegaskan bahwa keadilan pemilu tidak dapat dibangun semata melalui penindakan, melainkan harus dirancang sejak awal melalui pencegahan yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Pendekatan tersebut menjadi arah kerja pengawasan di awal tahun 2026, sejalan dengan penegasan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja ) melalui akun resmi instagram @bawasluri tentang pentingnya penguatan pencegahan dalam tata kelola kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang pada Rabu (7/1/2026) menyampaikan bahwa pencegahan merupakan arsitektur utama pengawasan pemilu. Tanpa pencegahan yang kuat, pengawasan berpotensi reaktif dan penindakan menjadi beban akhir dari sistem yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
“Keadilan pemilu tidak lahir di hilir. Ia dibangun dari hulu melalui pencegahan yang konsisten, tata kelola yang tertib, dan kesadaran etik seluruh pemangku kepentingan,” ujar Khairil.
Menurutnya, penguatan pencegahan bukan hanya menyangkut teknis pengawasan, tetapi juga menyentuh dimensi tata kelola organisasi, budaya kerja aparatur, serta konsistensi lembaga dalam menjaga integritas dan independensi.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, menekankan bahwa pencegahan hanya dapat berjalan efektif apabila ditopang oleh sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Pencegahan membutuhkan aparatur yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga memahami makna pengawasan sebagai tanggung jawab moral dan kelembagaan,” jelas Yusnar.
Bawaslu Kota Palembang memandang penguatan pencegahan sebagai strategi jangka panjang dalam menjaga kualitas demokrasi, termasuk melalui pengawasan partisipatif, edukasi pemilih, serta konsistensi dalam pengawasan berkelanjutan di luar tahapan pemilu.
Prinsip ini sejalan dengan penegasan Ketua Bawaslu RI bahwa keadilan pemilu diwujudkan melalui keseimbangan antara pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Dalam konteks tersebut, pencegahan tidak diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama sistem pengawasan pemilu.
Melalui penguatan pencegahan di awal 2026, Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk membangun pengawasan pemilu yang berorientasi pada kualitas proses, bukan semata hasil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.
⸻
Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Dokumentasi Bawaslu Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat