Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kota Palembang Petakan Kerawanan Pemilihan berdasarkan IKP 2024

Humas| Kamis, 22 Agustus 2024

Yusnar juga mengajak dan membangun Komitmen untuk terus mendukung proses demokrasi yang lebih baik melalui komunikasi yang efektif dan keterlibatan masyarakat. Sehingga Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) mampu di Minimalisir dan Pemilihan serentak nantinya berjalan sesuai dengan Regulasi.

Palembang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Sampaikan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) digunakan untuk mengidentifikasi dan memetakan daerah-daerah yang rawan terhadap berbagai masalah Pemilihan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar dalam kesempatannya saat memaparkan Materi pada kegiatan Rakor yang diselenggarakan oleh Polrestabes Kota Palembang. Pada Kamis, (22/08/2024)

Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Musi 2024 diselenggarakan oleh Polrestabes Kota Palembang dengan tema Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Kota Palembang Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar mendapat kesempatan untuk menyampaikan Materi mengenai pentingnya pemetaan kerawanan pemilihan, Isu-Isu dalam Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Serentak 2024.

“Setidanya ada Empat (4) Pemetaan Kerawanan Pemilihan berdasarkan IKP 2024

1. Rekomendasi/ putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU

2. Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses Rekapitulasi

3. Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/ Bawaslu

4. Adanya iklan kampanye diluar jadwal "Kata Yusnar

Berkaca pada proses Pemilu tahun 2024 kemarin, Yusnar menyebutkan ada beberapa poin yang disampaikan mengenai kerawanan-kerawanan pada proses Pemilu tahun 2024 lalu;

Berikut kami sampaikan kerawanan yang terjadi pada Pemilu tahun 2024. Diantaranya adanya perlengkapan Pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, adanya Logistik berupa surat suara yang tertukar, adanya ketidak akuratan data pada proses penghitungan suara, adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, adanya gugatan atas hasil Pemilu/ Pilkada.”Ucapnya dalam penyampaian Materi pada Kamis (22/08)

Berdasarkan pemetaan kerawanan Pemilu Tahun 2024 yang bersumber dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024, terungkap bahwa pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang masih menghadapi sejumlah kerawanan yang signifikan. Masalah logistik, pelanggaran kode etik, serta manipulasi dalam proses rekapitulasi suara menjadi fokus utama yang memerlukan tindakan mitigasi.

Yusnar juga mengajak dan membangun Komitmen untuk terus mendukung proses demokrasi yang lebih baik melalui komunikasi yang efektif dan keterlibatan masyarakat. IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) digunakan untuk mengidentifikasi dan memetakan daerah-daerah yang rawan terhadap berbagai masalah pemilu Sehingga Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) mampu di Minimalisir dan Pemilihan serentak nantinya berjalan sesuai dengan Regulasi. 

Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Walikota Palembang, DPRD Kota Palembang, Pengadilan Negeri Kota Palembang, Kejaksaan Negeri Palembang, KODIM 0418 Palembang, Pangkalan TNI AL Palembang, Pangkalan TNI AU Kota Palembang, Ketua KPU Kota Palembang, Ketua Bawaslu Kota Palembang, Pol PP, Dishub, Dinkes, Dinas PKPB, Kesbangpol, dan Perwakilan Partai Politik se Kota Palembang.

Humas| Kamis, 22 Agustus 2024

 

Penulis : YH

Editor & Foto : Tim Humas Bawaslu Kota Palembang