Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Kepercayaan Publik, Bawaslu Palembang Perkuat Pengawasan

M. Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang, yang mengenakan kopiah hitam, sedang membacakan pernyataan di depan kantor Bawaslu Kota Palembang, didampingi oleh Efan Yutawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kota Palembang, pada Jumat, 31 Oktober 2025. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu Palembang.

M. Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang (berkopiah hitam) menyampaikan amanat selaku pembina Apel  di halaman kantor Bawaslu Kota Palembang belum lama ini. Hasbi didampingi oleh Efan Yutawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kota Palembang. 

Palembang, BWSPLG — M. Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak memerlukan pengawasan yang lebih menyeluruh dan berbasis pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Putusan ini membawa perubahan besar yang mengharuskan Bawaslu untuk mempersiapkan pengawasan yang lebih mendalam di setiap tahapan Pilkada.

“Pilkada serentak membawa tantangan besar bagi pengawas pemilu. Pengawasan ini tidak hanya melibatkan tahapan pusat tetapi juga daerah. Kami harus memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan penuh transparansi dan sesuai harapan publik,” ujar Hasbi dalam diskusi dengan tim Humas Bawaslu Kota Palembang pada Jumat, (31/10/2025).

Bagi Bawaslu Kota Palembang, Putusan MK ini bukan hanya tantangan teknis, tetapi juga peluang untuk memperkuat posisi mereka sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dalam pelaksanaan demokrasi. Hasbi menekankan bahwa pengawasan bukan sekadar urusan prosedural, tetapi sebuah cara untuk memastikan integritas setiap tahapan Pilkada.

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga terlibat dalam pengawasan. Ketika publik berperan aktif, demokrasi akan lebih kokoh,” tambah Hasbi. .

Lebih  lanjut Hasbi mengatakan Bawaslu Kota Palembang terus berkomitmen memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Berbagai program edukasi dan sosialisasi digencarkan untuk memastikan masyarakat memiliki peran aktif mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pemilihan.

“Dengan adanya Putusan MK, kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya peran mereka dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi,” jelas Hasbi.

Bawaslu Kota Palembang juga memanfaatkan platform digital untuk memperluas keterlibatan publik, khususnya generasi muda, dalam pengawasan pemilu dan Pilkada. Teknologi diharapkan menjadi sarana untuk mengedukasi dan mengajak lebih banyak orang untuk berpartisipasi secara langsung.

“Platform digital bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang membuka ruang transparansi dan partisipasi publik yang lebih besar. Kami ingin dunia digital menjadi ruang edukasi yang mendorong keterbukaan,” tutup Hasbi.

Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]

Penulis : Zainal Prima Putra

Foto : Dokumentasi Humas Bawaslu

Editor : A. Fajri Hidayat