Lompat ke isi utama

Berita

Efan: Bawaslu Terbuka, Pengawasan Jadi Bermakna

Suasana ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Palembang, Kamis (30/10/2025). Melalui layanan informasi publik ini, Bawaslu Palembang memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus membuka akses bagi masyarakat untuk memperoleh data dan dokumentasi pengawasan secara terbuka.

Suasana ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Palembang, Kamis (30/10/2025).
Melalui layanan informasi publik  Bawaslu Palembang memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus membuka akses bagi masyarakat untuk memperoleh data dan dokumentasi pengawasan secara terbuka.

Palembang, BWSPLG — Efan Yutawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kota Palembang, menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas data dan kepercayaan publik dalam setiap proses pengawasan. 

Berbicang di ruang sekretariat Bawaslu Kota Palembang pada Kamis, (30/10/2025) Efan mengingatkan jajaran Bawaslu Kota Palembang agar terus menjaga transparansi terkait informasi publik. “Keterbukaan harus berdenyut dan bisa dirasakan manfaatnya oleh publik,” katanya. “Bawaslu harus terbuka, agar masyarakat percaya. Karena ketika masyarakat percaya, pengawasan menjadi lebih bermakna,” imbuhnya.

Saat ini, Bawaslu Palembang tengah memperkuat kolaborasi dengan media dan komunitas lokal guna memastikan ruang informasi publik tetap hidup dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kita ingin masyarakat tahu, pintu Bawaslu selalu terbuka. Karena menjaga demokrasi tak cukup dengan aturan, perlu hati yang mau mendengar,” tutur Efan .

Lebih lanjut Efan mengingatkan jajaran Bawaslu Kota Palembang untuk benar-benar memelototi data hasil pengawasan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih. Menurut dia, data-data hasil pengawasan bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan potret tanggung jawab lembaga terhadap hak warga negara.

“Data itu bukan sekadar angka, tapi cermin dari hak warga,” ucapnya menegaskan.

Bagi Efan, pengelolaan data dan informasi publik bukan sekadar rutinitas administrasi, tetapi bagian dari kerja moral lembaga dalam menjaga nurani demokrasi.“Kita kawal data, bukan hanya karena itu kewajiban, tapi karena di balik setiap nama ada hak yang harus kita hormati,” tambahnya.

Komitmen itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang menjadi dasar bagi PPID Bawaslu Kota Palembang dalam memastikan hak masyarakat atas informasi dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel. (*/ZPP)

Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]

 

Penulis : Zainal Prima Putra

Foto : Dokumentasi Humas Bawaslu

Editor : A. Fajri Hidayat