Dari Otoritas ke Partisipasi, Bawaslu Palembang Jadikan Warga Sistem Imun Demokrasi
|
PALEMBANG, BWSPLG — Menghindari jebakan pengawasan yang eksklusif dan hanya bertumpu pada otoritas formal, Bawaslu Kota Palembang bergerak mentransformasi paradigma kerja menuju desentralisasi partisipasi. Merespons dinamika yang terjadi pada Senin, 2 November 2026 lalu, jajaran di tingkat kota mulai merancang strategi pelibatan warga yang lebih terstruktur dan membumi, (4/11/2026).
Gagasan ini berangkat dari sosialisasi yang digelar Bawaslu Sumsel bersama DPR RI di Ogan Ilir, Senin (2/11/2026). Dalam forum yang dihadiri Anggota DPR RI Ahmad Wazir Noviadi dan jajaran Bawaslu setempat tersebut, Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, melempar pesan tegas bahwa pemilu adalah amanat konstitusi. Tanggung jawab mengawalnya, kata dia, tidak boleh dilempar hanya kepada penyelenggara.
“Pemilu merupakan amanat konstitusi yang harus kita jaga bersama. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami proses penyelenggaraan pemilu serta ikut berkontribusi dalam pengawasannya,” ujar Naafi.
Pesan moral itu ternyata beresonansi kuat dengan realitas di Kota Palembang. Di hari yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Ishak Mekki, dalam kunjungan resesnya ke Kantor Bawaslu Palembang menyoroti dua persoalan krusial. Pertama, soal data pemilih yang belum akurat, di mana warga yang telah meninggal masih tercatat akibat tertundanya pembaruan akta kematian. Kedua, tantangan geografis dan padatnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nyaris mustahil diawasi secara maksimal jika hanya mengandalkan personel komisioner.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, memberikan analisis tajam. Menurutnya, keterbatasan struktural adalah realitas yang tidak bisa ditutupi dengan retorika semata, terlebih dengan jumlah daftar pemilih di Palembang yang telah menembus 1,3 juta jiwa.
“Kami tidak bisa menutup mata. Mengandalkan belasan personel untuk mengawal ribuan TPS yang tersebar di 18 kecamatan adalah kemustahilan administratif. Oleh karena itu, amanat konstitusi ini harus didesentralisasikan. Masyarakat harus naik kelas, dari sekadar objek kebijakan menjadi subjek penjaga demokrasi. Mereka adalah lapisan pertahanan pertama yang paling tahu denyut nadi di lapangan,” tegas Khairil.
Untuk menjawab dua tantangan tersebut, Bawaslu Palembang tidak bergerak secara sporadis. Infrastruktur internal lembaga terus dibenahi secara beriringan. Mulai dari ketajaman tim verifikasi data melalui uji petik langsung ke rumah warga (seperti yang dilakukan di kawasan 20 Ilir), kesiapan payung hukum penyelesaian sengketa, hingga pembenahan tata kelola SDM. Sementara di sisi eksternal, program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dan masifnya literasi digital digenjot untuk membentuk nalar kritis mahasiswa dan warga Palembang.
Ke depan, fokus Bawaslu Palembang tidak lagi berkutat pada siklus penindakan yang reaktif. Prioritas utamanya justru merawat ruang dialog terbuka. Langkah ini dipastikan agar demokrasi tidak berhenti sebagai hafalan sila, melainkan menubuh sebagai budaya kolektif yang menjamin masa depan Kota Palembang.
Penulis: Zainal Prima Putra
Editor: A. Fajri Hidayat
Foto: Humas Bawaslu Sumsel