Bawaslu Palembang Uji Petik 15.851 Nama yang Dicoret dari Data Pemilih
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang menggelar uji petik data pemilih di lima kecamatan, Rabu (16/9/2026), menyasar 15.851 nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Anggota Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan menyisir daftar pemilih bersama perangkat kelurahan. Nama, alamat, dan status kependudukan dicocokkan baris demi baris.
"Kami tidak mencari kesalahan. Kami memastikan tidak ada nama yang hilang tanpa alasan," kata Efan.
Nama-nama itu dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pemutakhiran Triwulan II. Penyebabnya meliputi pemilih pindah domisili, meninggal, ganda, serta berstatus anggota TNI dan anggota Polri.
Pindah domisili menjadi penyebab terbesar dengan 12.270 data. Menyusul pemilih meninggal sebanyak 2.494 data dan pemilih ganda 1.066 data. Sisanya 12 data anggota TNI dan sembilan data anggota Polri.
Pada periode yang sama, pemutakhiran juga mencatat 27.557 pemilih baru di Kota Palembang.
"Angka sebesar ini tidak boleh diterima apa adanya. Satu baris yang keliru bisa menghapus hak seseorang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Palembang itu.
Uji petik Triwulan III berlangsung dua hari, 16 hingga 17 September 2026. Seluruh pimpinan lembaga memimpin langsung tim di lapangan.
Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang memimpin tim di Kelurahan Kebun Bunga. Empat tim lain dipimpin para koordinator divisi, yakni Muslim, Yusnar, Efan Yutawan, dan M. Hasbi.
Tim bergerak ke Kelurahan Demang Lebar Daun di Ilir Barat I, Kebun Bunga di Sukarami, dan 20 Ilir III di Ilir Timur I. Dua tim lain menyasar Lebung Gajah di Sematang Borang serta 16 Ulu di Seberang Ulu II.
Sepuluh mahasiswa Program Studi Jurnalistik Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang turut mendampingi tim. Mereka menerima pembekalan pada pagi harinya, dengan dua mahasiswa ditempatkan pada setiap kecamatan.
Seluruh penelusuran data dikerjakan petugas yang namanya tercantum dalam surat tugas. Kegiatan merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Bawaslu Kota Palembang melanjutkan uji petik pada hari kedua. Warga dapat menyampaikan koreksi data pemilih melalui www.palembang.bawaslu.go.id dan kantor Bawaslu Kota Palembang di Jalan Mayor Santoso, 20 Ilir D. III, Kecamatan Ilir Timur I. (/ZPP)*
Penulis: Zainal Prima Putra
Editor: A. Fajri Hidayat
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang