Bawaslu Palembang Persembahkan Pengetahuan Pemilu Inklusif kepada Publik
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang turut memeriahkan peluncuran Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang dilaksanakan secara nasional, Kamis (03/09/2026). Momentum tersebut dirangkai dengan nonton bareng (nobar) video pembelajaran yang diperankan langsung oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Palembang dengan tema “Penyelenggaraan Pemilu yang Inklusif bagi Kelompok Rentan: Perencanaan, Afirmasi, dan Perlindungan Hak Pilih.” Video pembelajaran tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube Bawaslu Kota Palembang: Bawaslu Membelajarkan – Pemilu Inklusif.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Palembang mengolah pengalaman pengawasan menjadi pengetahuan yang dapat dipelajari dan diakses masyarakat. Melalui Bawaslu Membelajarkan, pengetahuan kelembagaan tidak berhenti sebagai pengalaman internal, tetapi dibuka menjadi pembelajaran yang dapat digunakan bersama.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, mengatakan Bawaslu Membelajarkan menjadi ruang bagi jajaran untuk membagikan pengalaman pengawasan kepada masyarakat dalam bentuk pengetahuan yang lebih mudah dipahami.
“Bagi kami, pengawasan tidak hanya menghasilkan catatan tentang apa yang terjadi di lapangan. Di dalamnya ada pengalaman dan pengetahuan yang penting untuk dibagikan. Karena itu, Bawaslu Membelajarkan menjadi ruang untuk membawa pengalaman tersebut keluar dari lembaga dan menjadi pembelajaran bagi publik,” ujar Khairil.
Khairil menilai, Pemilu yang inklusif perlu dilihat sebagai bagian dari kualitas demokrasi secara keseluruhan. Kesempatan menggunakan hak pilih harus dapat dirasakan oleh seluruh warga negara, termasuk mereka yang menghadapi hambatan dalam mengakses proses Pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Palembang, Koordinator Divisi SDMOD, Yusnar, menekankan bahwa kesetaraan dalam Pemilu tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang.
“Kesetaraan bukan berarti semua orang harus diperlakukan dengan cara yang persis sama. Ketika ada warga negara yang menghadapi hambatan tertentu, maka dibutuhkan dukungan dan tindakan afirmatif agar mereka tetap memiliki kesempatan yang setara untuk menggunakan hak politiknya,” kata Yusnar.
Perspektif tersebut kemudian ditempatkan dalam konteks perencanaan. Menurut Yusnar, kebutuhan kelompok rentan perlu dipahami sejak awal agar pelayanan dan pengawasan dapat disiapkan secara tepat.
Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kota Palembang, Koordinator Divisi P2H, Muslim, mengatakan inklusivitas harus diterjemahkan menjadi langkah konkret dan tidak berhenti sebagai konsep.
“Pengawasan Pemilu inklusif harus dimulai sebelum persoalan terjadi. Kita perlu memetakan hambatan, melihat kondisi di lapangan, dan memastikan potensi persoalan dapat dicegah sejak tahap perencanaan. Jangan sampai kita baru berbicara tentang aksesibilitas ketika pemilih sudah berada di TPS,” ujar Muslim.
Muslim menambahkan, kelompok yang mengalami hambatan juga perlu dilibatkan dalam proses pengawasan agar persoalan yang diidentifikasi benar-benar sesuai dengan kondisi yang mereka alami.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Palembang, Koordinator Divisi PPDatin, Efan Yutawan, menyoroti pentingnya data sebagai fondasi untuk memastikan kebutuhan pemilih dapat terbaca dengan baik.
“Data pemilih bukan sekadar angka dan daftar nama. Di balik data itu ada warga negara dengan kebutuhan dan kondisi yang beragam. Kalau datanya tidak akurat atau kebutuhannya tidak teridentifikasi, maka perencanaan pelayanan dan pengawasan juga berisiko tidak tepat,” ujar Efan.
Data dan informasi, lanjut Efan, menjadi bagian penting dalam membaca potensi kerawanan sekaligus menentukan langkah pencegahan dan tindak lanjut pengawasan.
Adapun Anggota Bawaslu Kota Palembang, Koordinator Divisi HPS, M. Hasbi, menempatkan isu Pemilu inklusif dalam perspektif perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Hak memilih bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kehidupan demokratis. Karena itu, setiap hambatan yang berpotensi membuat seseorang kehilangan kesempatan menggunakan hak pilih harus menjadi perhatian dalam perspektif keadilan Pemilu,” ujar Hasbi.
Menurut Hasbi, regulasi perlu dipahami bukan hanya sebagai norma tertulis, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan hak warga negara benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik.
Kelima perspektif tersebut kemudian dirangkai dalam video pembelajaran yang membawa penonton melihat isu Pemilu inklusif dari konsep, regulasi, perencanaan, data, pengawasan, hingga perlindungan hak pilih. Materi juga menghadirkan ilustrasi dan simulasi persoalan yang dapat terjadi di lapangan, termasuk hambatan aksesibilitas di TPS. Pendekatan tersebut membuat pembelajaran tidak hanya berisi penjelasan normatif, tetapi menghubungkan substansi dengan situasi yang mungkin dihadapi pemilih.
Bagi Bawaslu Kota Palembang, proses penyusunan materi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan pengetahuan kelembagaan. Pengalaman yang diperoleh jajaran dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 tidak cukup hanya tersimpan sebagai catatan atau pengalaman individu, tetapi perlu diolah menjadi pembelajaran yang dapat digunakan kembali untuk memperkuat pengawasan pada masa mendatang.
Peluncuran Bawaslu Membelajarkan Volume 2 secara nasional sekaligus menjadi momentum untuk memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan kepemiluan. Video yang diproduksi melalui kerja bersama pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Palembang tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan secara internal, tetapi juga terbuka untuk dipelajari oleh masyarakat, pemilih, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, dan pihak lain yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan kepemiluan.
Dengan demikian, kegiatan nobar video pembelajaran tidak sekadar menjadi momentum menyaksikan hasil produksi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan pengetahuan pengawasan kepada publik sekaligus menunjukkan bahwa pengalaman kelembagaan dapat dikembangkan menjadi pembelajaran bersama.
Bagi Bawaslu Kota Palembang, proses tersebut menjadi bagian dari perjalanan dari pengalaman menjadi pengetahuan, dari pengetahuan menjadi pembelajaran, dan dari pembelajaran menjadi pengetahuan publik. Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Kota Palembang turut mempersembahkan pembelajaran mengenai Pemilu inklusif kepada masyarakat sekaligus mengajak publik memastikan demokrasi dapat diakses oleh seluruh warga negara.
Pemilu inklusif bukan hanya tentang membuka akses, tetapi memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dari demokrasi. (/ZPP)*
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat