Bawaslu Palembang Refleksikan Pengawasan Kampanye Legislatif
|
Palembang, BWSPLG — Masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2026 dimanfaatkan Bawaslu Kota Palembang untuk melakukan penguatan pemahaman terkait penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam diskusi internal bersama jajaran sekretariat di Ruang Rapat Utama Bawaslu Kota Palembang, Kamis (24/02/2026) pembahasan difokuskan pada pola pelanggaran kampanye yang kerap muncul dalam praktik kepemiluan, serta mekanisme penindakannya berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang, M. Hasbi, menekankan bahwa tahapan kampanye merupakan ruang kompetisi politik yang paling rawan terhadap pelanggaran.
“Kampanye adalah ruang kontestasi gagasan. Namun ketika praktiknya menyimpang melalui politik uang atau pelanggaran administratif, maka kualitas demokrasi ikut terdegradasi. Karena itu, pengawasan harus disiapkan sejak dini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran kampanye dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk, antara lain pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, serta pelanggaran kode etik. Masing-masing memiliki mekanisme penanganan yang berbeda, mulai dari penerusan kepada KPU untuk sanksi administratif, pembahasan dalam Sentra Gakkumdu untuk dugaan pidana, hingga penanganan oleh DKPP untuk pelanggaran kode etik penyelenggara.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, menambahkan bahwa pola pelanggaran kampanye sering kali dipengaruhi oleh sistem kompetisi yang mendorong calon berlomba memperoleh suara terbanyak.
“Penguatan sistem pendataan dan analisis tren pelanggaran menjadi penting. Dari situ kita bisa menyusun strategi pencegahan yang lebih terarah dan tentunya bermuara pada kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy),” jelasnya.
Diskusi juga menyoroti pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dalam memastikan penertiban alat peraga kampanye dan penanganan dugaan pelanggaran berjalan efektif.
Bawaslu Kota Palembang memandang bahwa kualitas tahapan kampanye sangat menentukan legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, masa non-tahapan ini dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapan regulatif, kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi antar-lembaga guna menjaga integritas proses demokrasi pada tahapan mendatang. (*/ZPP)
Penulis dan Foto: Zainal Prima Putra
Editor: -