Bawaslu Palembang Membaca Arah Penegakan Hukum Pemilu Pasca-KUHP Baru
|
Palembang, BWSPLG — Perkembangan norma dalam rezim hukum pidana nasional pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memunculkan diskursus mengenai relasi antara ketentuan khusus pemilu (lex specialis) dan ketentuan umum dalam hukum pidana. Isu tersebut mengemuka dalam diskusi nasional Diskresi: Diskusi Keadilan dan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Senin (23/2/2026)dan diikuti jajaran Bawaslu se-Indonesia, termasuk Bawaslu Kota Palembang.
Forum dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Zacky M. Zam Zam, serta menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, bersama Syaiful Bachri sebagai narasumber. Diskusi diikuti pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu provinsi/kabupaten/kota, alumni SKPP P2P, serta pemangku kepentingan kepemiluan dari berbagai daerah.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menilai dinamika tersebut bukan sekadar perubahan teknis norma, melainkan menyentuh desain sistem penegakan hukum pemilu secara lebih luas.
“Penegasan relasi antara ketentuan khusus pemilu dan ketentuan umum dalam KUHP menjadi penting agar efektivitas penegakan hukum tetap terjaga serta memberikan kepastian dalam implementasinya,” tegasnya.
Diskusi turut membahas sejumlah perubahan ketentuan sanksi yang dinilai perlu dipahami secara komprehensif agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, antara lain perubahan ancaman denda bagi korporasi serta penyesuaian nominal sanksi dalam konteks tertentu. Perkembangan tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika pembaruan hukum nasional yang memerlukan harmonisasi lebih lanjut.
Selain itu, dinamika legislasi sepanjang 2025 serta peran Mahkamah Konstitusi dalam menghadirkan putusan-putusan strategis turut menjadi bagian pembahasan sebagai refleksi perkembangan sistem hukum kepemiluan. Hal ini dipandang sebagai bagian dari proses penataan sistem hukum yang terus berkembang.
Anggota Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, menambahkan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma tertulis, tetapi juga oleh konteks sosial dan politik yang melingkupinya.
“Praktik politik uang, isu netralitas ASN dan kepala desa, serta kualitas kaderisasi politik menjadi tantangan yang memerlukan pendekatan pengawasan yang adaptif dan inovatif,” ujarnya.
Bagi Bawaslu Kota Palembang, diskursus ini menjadi refleksi bahwa demokrasi tidak hanya diuji pada tahapan elektoral, tetapi juga pada konsistensi norma dan kepastian implementasi. Partisipasi dalam forum nasional tersebut menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan pemahaman regulasi, dan menjaga integritas proses demokrasi melalui pengawasan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum.
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Tangkapan Layar
Editor: -