Bawaslu Palembang Mantapkan Budaya Keterbukaan Melalui Implementasi E-PPID
|
Palembang, BWSPLG — Setelah meraih predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, Bawaslu Kota Palembang terus memperkuat budaya transparansi melalui penerapan Electronic Government berbasis E-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Langkah ini menandai komitmen lembaga untuk menumbuhkan tata kelola informasi publik yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga berakar pada kesadaran integritas dan pelayanan.
Bekerja sama dengan STIA Bala Putra Dewa, Bawaslu Kota Palembang menggelar sosialisasi bertema “Pengelolaan Electronic Government melalui E-PPID dalam Mendukung Tata Kelola Informasi Publik di Sekretariat Bawaslu Kota Palembang”. Kegiatan ini digelar Palembang di Ruang Rapat Utama Bawaslu Kota Palembang, Kamis (6/11/2025).
Acara ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur dan konsolidasi sistem digital menuju pelayanan informasi publik yang lebih terbuka. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin), Efan Yutawan, menegaskan bahwa E-PPID bukan sekadar platform administratif, melainkan ruang dialog antara lembaga dan publik.
“E-PPID adalah cara lembaga berbicara jujur kepada masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab kita menjaga hak publik untuk tahu,” ujar Efan Yutawan.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari penghargaan, tetapi dari bagaimana data benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kita ingin membangun sistem yang bukan hanya efisien, tapi juga bermakna. Data harus hidup, harus bercerita,” katanya.
Koordinator Sekretariat M. Chandra, yang menegaskan pentingnya kolaborasi kelembagaan antara Bawaslu dan dunia akademik. “Kemitraan seperti ini membantu aparatur memahami makna keterbukaan dari sisi teori dan praktik. Transparansi bukan sekadar kewajiban, tapi kebiasaan yang harus dijaga,” ujar Chandra.
Acara menghadirkan akademisi STIA Bala Putra Dewa Palembang, Milsani Ramkita dan Rizki Yolanda, sebagai narasumber utama. Dalam sesi pemaparannya, Milsani menekankan bahwa digitalisasi informasi publik merupakan fondasi bagi lembaga publik yang modern.
Sebagai pengajar di bidang administrasi publik yang juga memiliki pengalaman di tingkat pengawasan pemilu, ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara transparansi dan tanggung jawab etik. “Keterbukaan adalah kekuatan sekaligus ujian bagi lembaga publik. Setiap data yang disampaikan harus disertai kesadaran moral dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Rizki Yolanda menjelaskan bahwa keberhasilan E-PPID bergantung pada disiplin pengelola informasi dan konsistensi dalam memperbarui data. “Keterbukaan informasi bukan pekerjaan satu divisi, melainkan budaya bersama yang harus ditumbuhkan di seluruh lini organisasi,” jelasnya.
Sesi diskusi berlangsung dinamis, menyoroti strategi peningkatan literasi digital aparatur, keamanan data, dan percepatan layanan publik. Peserta dari jajaran sekretariat Bawaslu Palembang aktif berdialog mengenai integrasi sistem informasi dan pemanfaatan data pengawasan dalam mendukung transparansi publik.
Kegiatan ini mempertegas arah Bawaslu Palembang dalam membangun lembaga pengawas pemilu yang terbuka, adaptif, dan partisipatif. Predikat Informatif yang diraih sebelumnya menjadi fondasi moral untuk terus menata sistem kerja berbasis data dan keterbukaan yang berkelanjutan.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar hasil kerja teknis, tetapi cermin dari integritas lembaga,” tutup Efan Yutawan.
⸻
Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]
Penulis : Zainal Prima Putra
Foto : Humas Bawaslu Palembang/ Oktavera Handayani
Editor : A. Fajri Hidayat