Bawaslu Palembang Integrasikan Digitalisasi Arsip SPJ dengan Kebijakan Akuntabilitas Baru
|
Palembang, BWSPLG — Dalam upaya memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan keuangan yang transparan, Bawaslu Kota Palembang berkolaborasi dengan STIA Bala Putra Dewa Palembang melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Digitalisasi Pengarsipan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas di Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.”
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Bawaslu Kota Palembang, Kamis (6/11/2025), sebagai bagian dari langkah nyata lembaga dalam menerapkan sistem kerja yang efisien dan berbasis akuntabilitas publik.
Sebelumnya, dalam diskusi bersama tim Humas, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Bawasku Kota Palembang Yusnar menyoroti pentingnya penguatan tata kelola administrasi keuangan seiring diberlakukannya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap pegawai memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas penggunaan keuangan negara. Digitalisasi SPJ adalah bagian dari mekanisme pencegahan, agar setiap proses tercatat dengan jelas, terpantau, dan mudah ditelusuri,” ujar Yusnar.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memperkuat budaya akuntabilitas di seluruh jajaran sekretariat, sekaligus menjadi instrumen pembelajaran untuk memperbaiki pola kerja yang lebih tertib.
“Digitalisasi membantu aparatur memahami bahwa tanggung jawab bukan hanya pada laporan akhir, tapi pada setiap tahapan proses. Dengan sistem yang transparan, kita melindungi lembaga sekaligus menjaga integritas individu,” tambahnya.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Sekretariat, M. Chandra, yang menegaskan bahwa penerapan pengarsipan digital SPJ akan memperkuat rantai dokumentasi, mulai dari perencanaan perjalanan hingga pelaporan akhir.
“Penguatan sistem arsip digital bukan semata modernisasi, tapi cara lembaga memastikan seluruh proses administrasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip keterbukaan dan efisiensi,” ujar M. Chandra.
Sebagai narasumber dari STIA Bala Putra Dewa Palembang, Mawaddah dan Dea Natallia memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan arsip digital yang mendukung reformasi birokrasi di lembaga publik.
Mereka menekankan pentingnya integrasi antara sistem digital dan regulasi tata kelola agar setiap data yang dikelola tidak hanya aman, tetapi juga memiliki nilai administratif dan kebijakan.
“Digitalisasi SPJ harus dibangun di atas kerangka regulasi. Setiap file adalah bagian dari tanggung jawab publik yang melekat pada jabatan,” ujar Mawaddah.
Diskusi berlangsung dinamis, membahas strategi penerapan sistem pengarsipan digital yang mampu mendukung evaluasi internal dan pemeriksaan eksternal secara lebih cepat dan akurat.
Peserta dari jajaran sekretariat menyoroti pula pentingnya sinkronisasi antara digitalisasi administrasi dan kebijakan pengelolaan keuangan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dokumen maupun keterlambatan pelaporan.
Kegiatan ini menjadi langkah lanjutan Bawaslu Palembang dalam memperkuat kapasitas aparatur dan meneguhkan arah kebijakan digitalisasi lembaga.
“Digitalisasi SPJ bukan sekadar efisiensi kerja, tetapi pondasi akuntabilitas baru yang selaras dengan semangat Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025,” tutup Yusnar.
⸻
Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]
Penulis : Zainal Prima Putra
Foto : Humas Bawaslu Palembang/ Oktavera Handayani
Editor : A. Fajri Hidayat