Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang Himbau ASN di Kota Palembang Untuk Menjaga Netralitas pada Pemilihan Tahun 2024.

Humas | Jum'at, 12 Juli 2024

Anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M Hasbi Himbau ASN untuk patuh pada Asas Netralitas

Palembang (12/07/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang Koordinator  Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M Hasbi Himbau ASN di Kota Palembang untuk menjaga Netralitas nya pada Pemilihan 2024.

Anggota Bawaslu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut menyampaikan sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 sangat jelas, bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada Asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.:

“Maka dari itu, demi berlangsung nya proses dan tahapan pada Pemilihan/ Pilkada 2024 ini agar berjalan dengan KondusiF dan sesuai dengan Regulasi, saya berpesan dan menghimbau bagi para ASN terkhusus yang ada di Kota Palembang, untuk patuh pada Asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu pada Pemilihan/ Pilkada di tahun 2024 sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 tahun 2014”Tegasnya

Dalam proses pelaksanaan Pemilihan di tahun 2024 ini setidaknya ada 3 unsur pelanggaran yang dilakukan oleh ASN :

  1. Membuat postingan, comment, share/ bergabung dalam group akun pemenangan bakal calon atau pasangan calon

  2. Memposting pada Sosial Media foto bersama dengan calon atau Pasangan Calon

  3. Mempositng foto dengan menunjukkan symbol keberpihakan / memakai Atribut partai politik dan/ menggunakan latar belakang foto terkait partai politik atau calon dan pasangan calon.

Dan tentu masih banyak lagi tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka dari itu ASN harus patuh terhadap asas Nertalitas. Sebab terdapat beberapa Sanksi bila ASN tersebut keluar dari Koridor dan peraturan yang berlaku, di antaranya :

  1. ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan Sanksi Moral, Sanksi Moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat Pembina kepengawaian

  2. ASN yang tidak netral dapat dikenakan Sanksi berupa Hukuman Disiplin Berat

Serta Masih banyak lagi. Maka dari itu mari bersama-sama kita awasi tahapan Pemilihan 2024 ini dengan cermat dan Bijaksana. Dan laporkan jika menemukan dugaan pelangaran yang didapati pada setiap proses tahapan pemilihan 2024 ini ke Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kota Palembang

Penulis : YH

Editor : Tim Humas Bawaslu Palembang