Bawaslu Palembang Hadirkan KLIK Kios Layanan Informasi Publik
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang menghadirkan Kios Layanan Informasi Publik atau KLIK sebagai salah satu inovasi layanan informasinya, Senin (19/10/2026).
KLIK berupa perangkat layanan mandiri yang ditempatkan di bagian depan kantor. Letaknya berada di jalur masuk, sehingga warga menemuinya lebih dulu sebelum menuju ruang lain. Di sebelah perangkat itu tersedia kotak kritik dan saran bertuliskan “Suara Anda, Perbaikan Bagi Kami”.
“Banyak hal yang sudah dilakukan dengan menghadirkan inovasi-inovasi pelayanan informasi, salah satunya KLIK,” kata Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang. Inovasi tersebut dipaparkan Khairil kepada tim penilai Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan yang berkunjung ke Kantor Bawaslu Kota Palembang.
Pojok informasi digital berada di area yang sama dan disiapkan agar masyarakat dapat mengakses informasi publik secara digital tanpa melalui petugas. Di meja pelayanan tersedia barcode permohonan informasi publik dan daftar informasi publik. Barcode itu memungkinkan pemohon mengajukan permohonan secara daring meski datang langsung ke kantor.
Inovasi lain berupa jurnal keterbukaan informasi yang digarap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Palembang Muslim bersama dua penulis lain. Tulisan itu dimuat NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Volume 13 Nomor 3 Tahun 2026 pada halaman 760 sampai 769.
Secara daring, Bawaslu Kota Palembang mengelola laman utama palembang.bawaslu.go.id dan laman khusus PPID di ppid-palembang.bawaslu.go.id. Laman PPID memuat profil, tugas dan fungsi, struktur organisasi, serta visi dan misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Kedua laman memuat tata cara permohonan informasi, tata cara pengajuan keberatan, serta tata cara pengajuan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi. Tersedia pula kumpulan regulasi tentang keterbukaan informasi publik.
Permohonan informasi maupun pengajuan keberatan dapat disampaikan secara daring. Laman utama juga memuat menu partisipasi publik untuk menyampaikan saran, kritik, usul program, dan pendapat. Informasi turut disebar melalui Instagram @bawaslukotapalembang, TikTok dan Facebook Bawaslu Kota Palembang, serta kanal YouTube Bawaslu Palembang Channel.
Sejumlah informasi diumumkan secara berkala tanpa perlu diminta, di antaranya alamat kantor, tugas pokok dan fungsi lembaga, struktur organisasi, serta profil singkat pejabat. Bawaslu Kota Palembang juga mengumumkan jumlah permohonan informasi yang diterima dan jumlah yang dikabulkan. Diumumkan pula waktu yang diperlukan untuk memenuhi setiap permohonan serta alasan penolakan apabila permohonan tidak dikabulkan. Program dan kegiatan yang sedang dijalankan turut diumumkan, termasuk pengumuman pengadaan barang dan jasa.
Dalam kategori informasi serta-merta, Bawaslu Kota Palembang mengumumkan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat. Informasi yang dikecualikan dapat ditelusuri melalui laman eppid.bawaslu.go.id.
Sejumlah dokumen termasuk informasi yang tersedia setiap saat dan dapat diminta masyarakat. Dokumen itu meliputi peraturan dan keputusan lembaga, rencana strategis yang masih berlaku, serta surat perjanjian dengan pihak ketiga. Termasuk pula pedoman pengelolaan organisasi, pedoman administrasi, pedoman kepegawaian, data statistik, dan data inventaris barang milik negara.
Layanan tersebut berjalan di atas sejumlah standar baku, di antaranya standar pengumuman informasi, standar permintaan informasi publik, dan standar pengajuan keberatan. Berlaku pula standar pengujian konsekuensi, standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi, serta standar pendokumentasian informasi publik. Bawaslu Kota Palembang menetapkan maklumat layanan informasi dan mengumumkan standar biaya perolehan informasi. Pengelolaannya berpijak pada surat keputusan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi beserta struktur organisasinya.
Di area layanan tersedia meja penerimaan dan kursi tunggu bagi pemohon. Disiapkan pula papan pengumuman, formulir dan tanda terima permohonan, formulir keberatan, daftar register permohonan, serta jadwal pelayanan. Area itu dilengkapi fasilitas audio visual dan papan informasi elektronik yang menayangkan layanan informasi publik. Bawaslu Kota Palembang juga menyiapkan akses dan fasilitas bagi masyarakat difabel.
Laporan layanan informasi publik disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Penulis dan Foto: Zainal Prima Putra
Editor: A. Fajri Hidayat