Bawaslu Palembang Buka Pintu untuk Dinilai Komisi Informasi
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang membuka layanan informasi publiknya untuk dinilai Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Senin (19/10/2026).
Penilaian berlangsung melalui visitasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Sekretariat Bawaslu Kota Palembang. Pertemuan membahas pelaksanaan layanan informasi publik, komitmen keterbukaan lembaga, serta penyerahan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Tim penilai disambut Duta Keterbukaan Informasi Bawaslu Kota Palembang di pintu masuk kantor. Berdasarkan catatan Bawaslu Kota Palembang, tim penilai menyebut kehadiran duta tersebut sebagai nilai tambah dalam penilaian.
“Kami berharap kedatangan Komisi Informasi dalam visitasi ini sejalan dengan harapan Bawaslu Palembang mendapatkan predikat informatif. Persiapan untuk kategori ini sudah dilakukan sejak awal tahun,” kata Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang. “Kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” ujarnya.
Tim penilai dipimpin Haidir Rohimin. Ia didampingi Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Hadi Prayogo dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Muhamad Fathony. Hadir pula Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Yoppy Van Houten beserta staf sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Seluruh pimpinan Bawaslu Kota Palembang hadir menerima tim penilai bersama Khairil. Mereka adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Yusnar dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PPDatin) Efan Yutawan. Hadir pula Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) M. Hasbi dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Muslim. Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Palembang turut mendampingi kegiatan.
Bawaslu Kota Palembang melayani permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui kanal resmi Bawaslu Kota Palembang.
Penulis dan Foto: Zainal Prima Putra
Editor: A. Fajri Hidayat