Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palembang Terbitkan Imbauan Resmi Pengawasan PDPB kepada KPU

Jajaran Bawaslu dan KPU Kota Palembang bersama unsur sekretariat dari kedua lembaga berfoto bersama di depan Kantor KPU Kota Palembang usai pelaksanaan koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (25/6/2025).

Jajaran Bawaslu dan KPU Kota Palembang bersama unsur sekretariat dari kedua lembaga berfoto bersama di depan Kantor KPU Kota Palembang usai pelaksanaan koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (25/6/2025).

Palembang, BWSPLG — Ketua Bawaslu Kota Palembang menerbitkan imbauan resmi kepada KPU Kota Palembang terkait pelaksanaan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Imbauan ini menjadi bagian dari upaya kelembagaan dalam memastikan bahwa hak pilih warga negara dilindungi sejak tahap awal melalui pengawasan yang akurat, terbuka, dan partisipatif.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B-54/PM.00.02/K.SS-16/06/2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, dengan merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020;

  3. Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2023;

  4. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan; serta

  5. Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan PDPB.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menyampaikan delapan imbauan penting kepada KPU Kota Palembang, yaitu:

  1. Melakukan pengolahan data pemilih hasil sinkronisasi melalui pengecekan dan pemetaan data;

  2. Melaksanakan koordinasi minimal tiga bulan sekali bersama Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, Rutan, Kodim, Polrestabes, serta pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT di wilayah Palembang;

  3. Melakukan pemutakhiran dengan cara menyandingkan data hasil sinkronisasi, laporan masyarakat, dan dokumen pendukung sah, termasuk pengelompokan pemilih di lokasi khusus, penandaan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan penambahan pemilih baru;

  4. Menyusun daftar PDPB dan melaksanakan rekapitulasi pada rapat pleno terbuka paling singkat setiap tiga bulan, dengan mengundang seluruh instansi terkait;

  5. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan atas kekeliruan proses maupun hasil rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka;

  6. Menyampaikan Berita Acara rekapitulasi kepada Bawaslu Kota Palembang dan seluruh instansi terkait;

  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman, media sosial resmi, dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi milik KPU Kota Palembang;

  8. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atas hasil penetapan PDPB.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, dalam keterangannya menekankan bahwa pengawasan pada tahap ini sangat menentukan kualitas demokrasi ke depan.

“PDPB bukan semata-mata proses teknis, melainkan penentu awal keabsahan hak pilih. Tanggung jawab pengawas Pemilu adalah memastikan bahwa proses ini dijalankan dengan integritas dan terbuka untuk pengawasan publik,” ujarnya.

Imbauan ini juga memperkuat fungsi pencegahan Bawaslu dalam menjaga agar data pemilih tidak menjadi sumber sengketa atau ketimpangan hak. Surat ini turut ditembuskan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk koordinasi dan penguatan akuntabilitas antarinstansi.

Dukungan teknis dari Sekretariat Bawaslu Kota Palembang dan Sekretariat KPU Kota Palembang juga turut berperan penting dalam memastikan kelancaran komunikasi kelembagaan dan pelaksanaan teknis koordinasi. Kehadiran mereka menjadi bagian dari tata kelola penyelenggaraan demokrasi yang rapi, responsif, dan terpercaya.