Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palembang Tegaskan Komitmen Cegah Politik Uang di Masa Non-Tahapan

Cuplikan konten edukatif dari Bawaslu Kota Palembang yang mengangkat ajakan menolak politik uang, lengkap dengan dasar hukum dan narasi visual yang komunikatif.

Cuplikan konten edukatif dari Bawaslu Kota Palembang yang mengangkat ajakan menolak politik uang, lengkap dengan dasar hukum dan narasi visual yang komunikatif.

Palembang, BWSPLG — Meskipun tahapan Pemilihan Umum belum dimulai, Bawaslu Kota Palembang tetap aktif menjalankan perannya dalam membangun kesadaran publik terhadap bahaya politik uang. Edukasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan yang berkelanjutan, untuk menjaga integritas demokrasi sejak dini.

Pada Senin (9/6), Bawaslu Kota Palembang menyampaikan pesan edukatif melalui kanal media digital resmi. Kampanye ini menyoroti dampak hukum dan sosial dari praktik politik uang, yang dapat merusak keadilan pemilu dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Merujuk pada Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, praktik politik uang dalam pemilihan dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 73 dan Pasal 135A turut mengatur kemungkinan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Pendidikan pemilih seharusnya berlangsung secara berkelanjutan, tidak hanya saat tahapan pemilu berjalan. Justru di masa non-tahapan seperti ini, publik bisa lebih terbuka terhadap edukasi tanpa pengaruh kontestasi,” ujar Muslim, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Palembang.

Senada dengan itu, Efan Yutawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, menekankan bahwa politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang kerap menjadi awal dari berbagai persoalan lain dalam penyelenggaraan pemilu.

“Jika tidak dicegah sejak awal, politik uang dapat merusak kualitas pemilu dan memperlemah legitimasi hasil yang diperoleh,” ungkapnya.

Langkah ini sejalan dengan arahan Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, yang mendorong seluruh jajaran untuk terus membangun kesadaran kolektif di masyarakat melalui edukasi publik. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang efektif tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga harus menyentuh aspek nilai dan kesadaran warga negara.

“Tugas pengawasan tidak berhenti ketika pemilu selesai. Bawaslu harus hadir dalam membentuk kultur demokrasi yang sehat dan berintegritas,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Kampanye ini mengajak masyarakat, khususnya kelompok muda, institusi pendidikan, dan komunitas sipil, untuk bersama-sama menolak praktik politik uang dan aktif dalam pengawasan partisipatif. Kegiatan edukasi akan terus dilakukan melalui pendekatan daring dan luring secara terintegrasi sebagai bagian dari agenda literasi publik yang berkesinambungan.

Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]