Bawaslu Kota Palembang Soroti Putusan MK 135 dan Arah Demokrasi Indonesia
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang mengajak masyarakat untuk memahami arah baru demokrasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal.
Sebagai bagian dari upaya memperluas literasi publik dan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kota Palembang menyoroti pembahasan tema ini melalui Podcast Bawaslu Episode 31 berjudul “Putusan MK 135 dan Arah Demokrasi Kita” pada Minggu (10/7) yang menampilkan Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Perludem, bersama host Andri Sutrisno.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menilai putusan MK tersebut menjadi momentum penting bagi penyelenggara dan pengawas pemilu daerah untuk memperkuat kesiapan kelembagaan.
“Putusan MK 135 mengubah lanskap penyelenggaraan pemilu. Bagi pengawas di daerah, ini menjadi momentum memperkuat koordinasi, kesiapan SDM, dan adaptasi regulasi agar fungsi pengawasan tetap optimal,” ujarnya.
Melalui tayangan tersebut, Bawaslu Kota Palembang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi. Edukasi publik, kolaborasi antar-lembaga, dan pengawasan berbasis masyarakat menjadi kunci menjaga pemilu yang jujur dan adil.
Podcast ini telah tayang di kanal YouTube Bawaslu RI sejak 8 Juli 2025 dan dapat disaksikan ulang oleh publik. (*/ZPP)
Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
www.palembang.bawaslu.go.id