Bawaslu Kota Palembang Ingatkan Sanksi Hukum bagi Pemilih Tanpa Hak dalam PSU
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang kembali menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap hak pilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Meskipun saat ini tidak ada pelaksanaan PSU di Kota Palembang, edukasi mengenai batasan hukum dan sanksi yang menyertainya tetap menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran.
Sesuai ketentuan Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat ancaman pidana bagi individu yang secara sengaja memberikan suara tanpa hak dalam PSU. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara dan denda dengan besaran yang signifikan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Palembang, Muslim, menyampaikan bahwa penyampaian informasi hukum ini bertujuan membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan kepemiluan.
“Pemahaman publik terhadap siapa yang berhak memilih dalam PSU penting untuk mencegah kesalahan administratif yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Edukasi ini bukan karena ada PSU di Palembang, tapi sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional membangun literasi pemilu,” ujarnya.
Pasal 178C ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tidak berhak memilih namun secara sengaja memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda mulai dari Rp36 juta hingga Rp72 juta. Jika pelanggaran dilakukan dengan menyuruh orang lain, atau dilakukan oleh penyelenggara, ancaman hukuman ditingkatkan sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan (3).
Melalui infografik edukatif dan kampanye digital, Bawaslu Kota Palembang mengajak masyarakat untuk aktif mengenali hak dan batasan dalam proses pemilu, termasuk dalam kondisi khusus seperti PSU. Pengetahuan yang utuh tentang aturan pemilu diyakini dapat menekan potensi pelanggaran dan memperkuat legitimasi proses demokrasi.
“Tidak semua informasi harus menunggu tahapan. Masa non-tahapan justru ruang terbaik untuk menyampaikan hal-hal mendasar tanpa ada polarisasi,” tambah Muslim.
Bawaslu Kota Palembang menegaskan bahwa seluruh materi yang disampaikan bersifat edukatif dan tidak berkaitan dengan situasi spesifik di Kota Palembang, mengingat tidak terdapat PSU di wilayah ini.
⸻
Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]