Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palembang Ingatkan: Manipulasi Hasil PSU adalah Tindak Pidana Pemilu

Infografis Bawaslu Kota Palembang berjudul “Dilarang Mengubah Hasil Pemungutan Suara” menekankan larangan manipulasi hasil pemilu, termasuk dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Infografis Bawaslu Kota Palembang berjudul “Dilarang Mengubah Hasil Pemungutan Suara” menekankan larangan manipulasi hasil pemilu, termasuk dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di bagian bawah, ilustrasi lima petugas pemilu sedang menghitung dan mencermati surat suara dengan serius. Salah satu petugas menggunakan kaca pembesar, menunjukkan proses pengawasan yang cermat dan teliti.

Palembang, BWSPLG — Dalam rangka memperkuat edukasi publik menjelang tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di berbagai wilayah Indonesia, Bawaslu Kota Palembang, kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas proses pemilu. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah larangan tegas terhadap segala bentuk upaya manipulasi hasil suara, termasuk pada proses PSU.

Melalui infografis edukatif yang disebarluaskan pada Rabu (28/5), Bawaslu Kota Palembang mengutip ketentuan dalam Pasal 178E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, atau menghilangkan hasil pemungutan suara dapat dikenakan pidana penjara hingga 144 bulan (12 tahun) dan/atau denda maksimal Rp144 juta.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menegaskan bahwa upaya menjaga hasil pemilu yang jujur dan adil adalah bagian dari tanggung jawab bersama. “Meskipun PSU tidak dilaksanakan di Palembang, penting bagi kita untuk mengedukasi publik bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pengawasan partisipatif dimulai dari kesadaran,” ujarnya.

Kampanye ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelenggara pemilu maupun saksi pasangan calon yang terlibat dalam manipulasi hasil juga akan dikenakan pidana yang sama, dengan tambahan sepertiga dari ancaman maksimal, sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal yang sama.

Muslim, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, menambahkan bahwa edukasi pemilih pasca pemilu tak kalah penting dari pengawasan saat masa kampanye. “Melalui kanal digital dan sosialisasi berkelanjutan, kami ingin membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Manipulasi suara bukan hanya kejahatan terhadap proses, tapi juga pengkhianatan terhadap suara rakyat,” tegasnya.

Meskipun tidak termasuk dalam daerah yang menyelenggarakan PSU, Bawaslu Kota Palembang mendorong warga untuk tetap aktif menyebarluaskan informasi resmi, bertanya kepada kerabat di daerah lain, serta melaporkan potensi pelanggaran jika ditemukan.

Dengan kampanye ini, Bawaslu Kota Palembang berharap tercipta pemilu yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial—dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan supremasi hukum.

Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]