Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palembang Dorong Literasi Kepemiluan Lewat Data Penanganan Pelanggaran Pemilu

Data disajikan bersumber dari materi resmi Bawaslu RI dalam diskusi media bertajuk “Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta (8 Mei 2025).

Data disajikan bersumber dari materi resmi Bawaslu RI dalam diskusi media bertajuk “Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta (8 Mei 2025).

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang memperkuat upaya edukasi publik pasca-Pemilu 2024 dengan menyampaikan data penanganan pelanggaran yang bersumber dari Bawaslu RI. Data ini menjadi refleksi penting atas dinamika pelaksanaan pemilu nasional, serta menjadi bahan pembelajaran dalam membangun budaya pengawasan partisipatif yang kuat di tingkat lokal.

Dalam paparan tersebut, Bawaslu RI mengklasifikasikan pelanggaran dalam beberapa kategori: temuan dan laporan, hasil penanganan (pelanggaran dan bukan pelanggaran), serta jenis pelanggaran yang meliputi administratif, kode etik, tindak pidana, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, pada Senin (9/6) menyampaikan bahwa publik perlu didorong untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi pengawas aktif dalam seluruh proses demokrasi.

“Data bukan sekadar statistik, tapi cerminan dari kerja pengawasan yang nyata. Pemahaman atas tren pelanggaran membantu publik mengenali area rawan serta menumbuhkan kesadaran hukum dan politik yang lebih matang,” ujar Efan.

Dari data yang disampaikan, tercatat ribuan kasus pelanggaran telah ditangani selama kurun waktu 2019–2024. Dominasi pelanggaran administratif menunjukkan bahwa aspek kepatuhan prosedural masih menjadi tantangan utama, disusul oleh pelanggaran lainnya yang memiliki implikasi etik dan hukum.

Meskipun data berskala nasional, Bawaslu Kota Palembang menekankan pentingnya mendorong literasi pengawasan hingga ke tingkat paling dasar. Edukasi publik yang konsisten di masa non-tahapan menjadi investasi jangka panjang dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Kami terus mendorong masyarakat, terutama generasi muda dan komunitas sipil, untuk memahami bahwa pengawasan bukan sekadar tugas lembaga, tetapi tanggung jawab konstitusional bersama,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen membangun demokrasi yang sehat, Bawaslu Kota Palembang akan terus menghadirkan konten edukatif yang berbasis data, transparan, dan kontekstual dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan penguatan literasi berbasis data, Bawaslu berharap pengawasan partisipatif menjadi bagian dari budaya politik yang tumbuh dan berkelanjutan, tidak hanya saat pemilu berlangsung, tetapi juga di luar tahapan formal.

Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]