Lompat ke isi utama

Berita

Asas Pemilu Jadi Dasar Pengawasan Hukum Bawaslu Palembang

M. Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang, saat mengikuti diskusi di meja rapat bersama jajaran internal, Kamis (20/11/2025).

M. Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang, saat mengikuti diskusi di meja rapat bersama jajaran internal, Kamis (20/11/2025).

Palembang, BWSPLG — M. Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kota Palembang, menegaskan bahwa seluruh kerja pengawasan hukum Pemilu hanya akan memiliki legitimasi jika berpijak pada asas, tujuan, dan prinsip fundamental Pemilu. “Pengawasan yang baik tidak dimulai dari temuan atau sengketa, tapi dimulai dari pemahaman mendalam atas asas. Jika asasnya kuat, seluruh keputusan akan berdiri tegak dan tidak mudah goyah oleh tekanan apa pun,” ujar Hasbi di kantor Bawaslu Kota Palembang, Kamis (20/11/2025).

Hasbi menjelaskan bahwa Pemilu merupakan titik di mana kedaulatan rakyat memasuki ruang kelembagaan. Di sanalah mekanisme demokrasi bekerja: memilih wakil, menata ulang arah kebijakan publik, memastikan sirkulasi elite berlangsung terbuka, serta menjaga agar ruang publik tetap rasional. Kerangka ini sejalan dengan pemikiran tokoh seperti Ramlan Surbakti dan Jimly Asshiddiqie yang menempatkan Pemilu sebagai mesin legitimasi negara demokratis.

Ia juga menekankan bahwa kualitas Pemilu tidak cukup dinilai dari kelancaran teknis. Kualitas harus diukur dengan indikator objektif yang diakui secara internasional. Institute For Democracy and Electoral Assistance (IDEA) menetapkan lima belas kriteria untuk menilai mutu Pemilu, mulai dari kerangka hukum, pendaftaran pemilih, akses peserta, kebebasan berekspresi, pembiayaan kampanye, hingga penegakan hukum. “Jika satu saja melemah, kualitas Pemilu ikut menurun. Tugas kita adalah memastikan semua tetap terjaga,” jelasnya.

Dalam konteks itulah asas Pemilu memperoleh fungsi tertinggi. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil bukan hanya rumusan pasal, tetapi pedoman moral yang menuntun setiap tindakan penyelenggara dan pengawas, baik yang tampak maupun yang berlangsung di balik proses administrasi.

“Integritas tidak lahir dari situasi nyaman. Ia lahir dari konsistensi pada prinsip, dari keberanian mengambil keputusan yang tepat meski tidak populer, dan dari keteguhan memegang kepastian hukum ketika tekanan datang dari berbagai arah,” lanjut Hasbi.

Ia menambahkan bahwa dalam pengawasan kepatuhan hukum, kejujuran adalah metode kerja, kemandirian adalah struktur, dan proporsionalitas adalah instrumen keadilan. Seluruh nilai tersebut bertemu dalam tujuan Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  memperkuat ketatanegaraan, menghadirkan Pemilu yang berintegritas, serta memastikan penyelenggaraan yang efisien dan efektif.

“Saat asas dijadikan dasar, pengawasan tidak hanya mengawal proses, tetapi menjaga demokrasi. Tidak hanya menegakkan aturan, tetapi mengamankan masa depan. Itu misi besar Bawaslu, dan itu yang wajib kita jaga bersama,” tutup Hasbi.

Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]

Penulis : Zainal Prima Putra

Foto : Zainal Prima Putra

Editor : A. Fajri Hidayat