Lompat ke isi utama

Berita

7 PARPOL AJUKAN SENGKETA KE BAWASLU

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tujuh partai politik yang tidak lolos dalam penelitian administrasi di KPU RI untuk Pemilu 2019 mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (29/12/17).

Ketujuh Parpol tersebut yakni Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Parta Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Rakyat.

Ketujuh parpol diberikan durasi waktu tiga hari kerja setelah penyerahan SK untuk memperbaiki berkas permohonan yang dimulai tanggal 2 hingga 4 Januari 2018. Adapun pada tanggal 4 Januari 2018 batas akhir registrasi permohonan berkas yang telah diperbaiki.

Selanjutnya, setelah menyelesaikan seluruh registrasi tujuh parpol tersebut, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh seluruh partai yang tidak diloloskan oleh KPU RI.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan ketujuh partai politik tersebut tidak lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang. Ketujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.