Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Presenter Bawaslu Palembang Siap Angkat Pemilu Inklusif

Bawaslu Kota Palembang memperkenalkan tiga presenter Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, yakni Muslim, Khairil Anwar Simatupang, dan Yusnar, yang akan mengembangkan topik “Penyelenggaraan Pemilu yang Inklusif bagi Kelompok Rentan: Perencanaan, Afirmasi, dan Perlindungan Hak Pilih.” Desain: Humas Bawaslu Kota Palembang.

Bawaslu Kota Palembang memperkenalkan tiga presenter Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, yakni Muslim, Khairil Anwar Simatupang, dan Yusnar, yang akan mengembangkan topik “Penyelenggaraan Pemilu yang Inklusif bagi Kelompok Rentan: Perencanaan, Afirmasi, dan Perlindungan Hak Pilih.” Desain: Humas Bawaslu Kota Palembang.

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang menyiapkan tiga presenter dalam Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 untuk membawakan topik “Penyelenggaraan Pemilu yang Inklusif bagi Kelompok Rentan: Perencanaan, Afirmasi, dan Perlindungan Hak Pilih.”

Tiga presenter tersebut yakni Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Muslim, serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Yusnar.

Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan topik Pemilu inklusif perlu dibangun lebih jauh daripada sekadar memahami ketentuan normatif. Pembelajaran harus mampu melihat apakah setiap warga, terutama kelompok rentan, benar-benar memiliki ruang yang dapat dijangkau untuk menggunakan hak pilihnya.

“Pemilu yang inklusif tidak cukup hanya menyediakan ruang yang sama. Yang harus dipastikan adalah apakah setiap warga, termasuk kelompok rentan, benar-benar dapat menjangkau ruang itu dan menggunakan hak pilihnya. Karena itu, perencanaan, afirmasi, dan perlindungan hak pilih harus dilihat sebagai satu kesatuan,” ujar Khairil di Palembang, Selasa (11/8/2026).

Menurut Khairil, Bawaslu Membelajarkan juga memberi ruang bagi pengalaman pengawasan untuk diolah menjadi pengetahuan yang dapat digunakan kembali dalam menghadapi Pemilu 2029.

“Pengalaman pengawasan akan lebih bernilai ketika tidak berhenti menjadi catatan kelembagaan. Pengalaman itu harus kita olah menjadi pembelajaran, agar apa yang sudah dilalui dapat menjadi bekal untuk memperbaiki pengawasan berikutnya,” katanya.

Bawaslu Membelajarkan Volume 2 mengusung tema besar “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029.”Program tersebut dirancang sebagai ruang pembelajaran kolaboratif yang mempertemukan kajian konseptual, pengalaman empiris, praktik baik, dan inovasi pengawasan.

Pada tahap awal atau Video-Based Learning Stage, setiap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menghasilkan desain pembelajaran, materi ajar, serta video pembelajaran berdasarkan topik yang telah ditentukan.

Penetapan Khairil, Muslim, dan Yusnar sebagai presenter juga memenuhi ketentuan program bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan lima anggota yang mensyaratkan sedikitnya tiga anggota sebagai presenter. Jajaran sekretariat dapat dilibatkan untuk memberikan dukungan sesuai kebutuhan.

Topik yang diperoleh Bawaslu Kota Palembang menempatkan perencanaan, afirmasi, dan perlindungan hak pilihsebagai tiga titik penting dalam membahas Pemilu inklusif. Materinya diarahkan tidak hanya pada konsep dan regulasi, tetapi juga analisis, pengalaman empiris, studi kasus, serta praktik baik pengawasan.

Kekuatan substansi menjadi penentu penting. Penguasaan substansi dan kedalaman analisis masing-masing memiliki bobot 22,5 persen, sedangkan materi ajar berbobot 20 persen. Artinya, kualitas materi dan analisis mengambil porsi terbesar dalam penilaian tahap awal.

Bawaslu Kota Palembang berada bersama 15 Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang mendapat topik sama. Dari Sumatera Selatan, Palembang berada satu topik dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kesamaan topik dengan berbagai daerah tersebut membuka ruang pembelajaran dari karakter wilayah dan pengalaman pengawasan yang berbeda. Bagi Kota Palembang, tantangannya adalah menghadirkan materi yang tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemilih dan pengalaman pengawasan di lapangan.

Program berlangsung berjenjang melalui Video-Based Learning Stage, dilanjutkan Knowledge Showcase, hingga Grand Final Nasional. Seluruh video dan laporan publikasi tahap awal harus dikumpulkan paling lambat 3 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Bagi Bawaslu Kota Palembang, hadirnya tiga presenter menjadi awal dari pekerjaan yang lebih penting daripada sekadar tampil di depan kamera: mengubah pengalaman pengawasan menjadi pembelajaran yang mampu menjawab bagaimana hak pilih dapat benar-benar dijangkau oleh setiap warga.

Penulis: Zainal Prima Putra
Desain: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat