Lompat ke isi utama

Berita

Rilis Bawaslu Kota Palembang tentang pendaftaran & Verifikasi Partai Politik

RILIS BAWASLU KOTA PALEMBANG

 

PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK:

Catatan Pencegahan Bawaslu Kota Palembang

 

Hari ini Tanggal 1 Agustus 2022 akan dilaksanakan pembukaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Berkaca pada pelaksanaan tahapan yang sama menjelang Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah potensi pelanggaran terhadapnya. Di antaranya adalah terkait dengan keanggotaanyang diduga fiktif. Selain itu, partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus atau anggotatidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggotanya, dan ketidaksesuaian antara nama dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Salah satu yang paling krusial dalam tahapan ini adalah adanya potensi pencatutan nama seseorang untuk menjadi anggota partai politik guna memenuhi keterpenuhan syarat administratif sebagaimana yang di syaratkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Palembang hendak memberikan catatan pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran (baik administrasi maupun pidana) dan atau perselisihan yang akan timbul karenanya.

Catatan pencegahan Bawaslu Kota Palembang ini disampaikan kepada:

  1. Partai politik calon peserta Pemilu ditingkat Kota Palembang, mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. KPU Kota Palembang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Masyarakat KotaPalembang.
    1. Diharapkan aktif memantau penyalahgunaan e-KTP dan atau nama seseorang yang diketahui tidak atas persetujuan yang bersangkutan, dan atau seseorang yang tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota partai politik.
    2. Diharapkan aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Palembang jika menemukan atau mengetahui adanya potensi pelanggaran yang dilakukan baik oleh oknum  anggota partai politik, oknum penyelenggara Pemilu dan atau oknum masyarakat lainnya.

 

Palembang,1 Agustus 2022

BawasluKotaPalembang