Rapat Lanjutan, Bawaslu Palembang Tajamkan Desain Pembelajaran Pemilu Inklusif
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang melanjutkan pembahasan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dengan menajamkan desain pembelajaran dan substansi mengenai Pemilu inklusif bagi kelompok rentan, Jumat (14/8/2026). Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang bersama Anggota Bawaslu Kota Palembang Muslim menempatkan rapat lanjutan tersebut sebagai ruang untuk menguji apakah materi yang disusun benar-benar mampu menjembatani regulasi, pengalaman pengawasan, dan kebutuhan pemilih.
“Pada tahap ini, yang perlu kita uji bukan lagi sekadar apakah materinya sudah ada, tetapi apakah alurnya mampu membawa orang memahami persoalan. Materi yang baik harus memiliki arah, menjelaskan masalah, dan meninggalkan pemahaman setelah pembelajaran selesai,” ujar Khairil.
Bawaslu Kota Palembang mengembangkan topik “Penyelenggaraan Pemilu yang Inklusif bagi Kelompok Rentan: Perencanaan, Afirmasi, dan Perlindungan Hak Pilih.”
Topik tersebut menjadi bagian dari Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang mengharuskan peserta menyiapkan desain pembelajaran, materi ajar, dan video pembelajaran. Materi juga tidak berhenti pada uraian, tetapi memuat analisis, studi kasus atau pengalaman empiris, praktik baik, simpulan, serta referensi.
Karena itu, rapat lanjutan tidak hanya diarahkan pada kelengkapan produk pembelajaran. Pembahasan bergerak pada bagaimana berbagai bagian materi membentuk satu alur yang saling menguatkan.
Khairil menilai persoalan inklusivitas akan kehilangan kedalaman apabila hanya dijelaskan melalui definisi dan ketentuan normatif.
“Regulasi memberi dasar, tetapi pembelajaran harus membantu orang memahami mengapa suatu ketentuan diperlukan dan persoalan apa yang hendak dijawab. Di situlah pengalaman pengawasan menjadi penting sebagai jembatan antara norma dengan keadaan yang ditemui di lapangan,” katanya.
Menurut Khairil, pendekatan tersebut juga membantu menghindari materi yang terlalu luas tetapi kehilangan fokus.
Setiap bagian perlu ditempatkan dalam hubungan yang jelas antara perencanaan, afirmasi, dan perlindungan hak pilih, sehingga peserta pembelajaran tidak menerima ketiganya sebagai pembahasan yang terpisah.
Sementara itu, Muslim mendorong agar perspektif kelompok rentan tidak hanya muncul sebagai kategori dalam materi.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu, kualitas pembelajaran justru ditentukan oleh kemampuan materi melihat Pemilu dari pengalaman warga yang menghadapi kebutuhan dan hambatan berbeda.
“Kalau kita berbicara Pemilu inklusif, titik pandangnya jangan hanya dari apa yang sudah disediakan penyelenggara. Kita juga harus melihat dari sisi warga: apakah informasi dapat dipahami, apakah akses dapat dijangkau, dan apakah mereka benar-benar mempunyai kesempatan menggunakan haknya,” ujar Muslim.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting karena kesetaraan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang identik kepada setiap orang.
Dalam kondisi tertentu, afirmasi dibutuhkan agar hambatan yang dialami kelompok tertentu tidak berubah menjadi jarak terhadap penggunaan hak politik.
“Kesempatan yang sama tidak selalu lahir dari perlakuan yang sama. Ada kebutuhan yang berbeda, dan perbedaan itu harus mampu dibaca sejak perencanaan. Kalau baru diketahui ketika hari pemungutan suara, ruang untuk memperbaikinya tentu menjadi lebih terbatas,” katanya.
Rapat lanjutan juga menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif kelembagaan dengan kebutuhan pembelajaran yang lebih komunikatif.
Bagi Khairil, materi yang secara substansi benar belum tentu otomatis mudah dipelajari. Karena itu, penyusunan perlu mempertimbangkan hubungan antara masalah, analisis, pengalaman empiris, dan pesan utama yang ingin ditinggalkan kepada peserta.
“Pembelajaran bukan memindahkan sebanyak mungkin informasi ke dalam satu video. Justru kita harus menentukan mana yang paling penting dipahami, bagaimana keterhubungannya, dan apa yang seharusnya dibawa peserta setelah materi selesai,” ujarnya.
Penekanan pada substansi memang menjadi bagian penting dalam skema Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Penguasaan substansi dan kedalaman analisis masing-masing memiliki bobot 22,5 persen, sedangkan materi ajar memiliki bobot 20 persen.
Muslim menilai kedalaman tersebut tidak harus membuat materi menjadi rumit.
Sebaliknya, tantangan pembelajaran adalah membawa persoalan yang kompleks ke dalam bahasa yang dapat dipahami tanpa kehilangan substansi.
“Kalau sebuah persoalan penting hanya dapat dimengerti oleh orang yang sudah memahami istilah teknisnya, berarti masih ada pekerjaan dalam cara kita menyampaikan. Pembelajaran harus membuat persoalan yang kompleks menjadi lebih dekat tanpa menyederhanakan maknanya,” katanya.
Dalam konteks Pemilu inklusif, salah satu tantangannya adalah mengubah pembahasan dari sekadar daftar kelompok rentan menuju pemahaman mengenai hambatan yang mereka hadapi dan respons yang diperlukan sejak tahap perencanaan.
Menurut Muslim, cara tersebut juga membuat materi lebih relevan untuk kerja pengawasan.
Pengawas tidak hanya melihat apakah suatu ketentuan tersedia, tetapi juga perlu mampu mengenali titik-titik yang berpotensi membuat hak warga tidak terjangkau secara setara.
“Pengawasan harus memiliki kepekaan. Kadang persoalan bukan karena haknya tidak ada, tetapi karena jalannya menuju hak itu tidak mudah dijangkau oleh semua orang,” ujarnya.
Khairil melihat rapat lanjutan sebagai bagian dari proses memastikan materi Bawaslu Kota Palembang tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan program.
Baginya, proses penyusunan justru bernilai ketika mampu memaksa organisasi untuk menguji kembali cara memahami suatu persoalan.
“Kalau dalam proses menyusun materi kita menemukan pertanyaan baru, memperbaiki sudut pandang, atau melihat sesuatu yang sebelumnya terlewat, berarti proses pembelajarannya sudah berlangsung bahkan sebelum video itu selesai,” kata Khairil.
Bawaslu Membelajarkan Volume 2 secara nasional mengusung tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029.” Program berjalan melalui tahap awal berbasis video, dilanjutkan Knowledge Showcase, hingga Grand Final Nasional.
Bagi Bawaslu Kota Palembang, rapat lanjutan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan topik Pemilu inklusif tidak hanya selesai menjadi produk pembelajaran.
Yang sedang dibangun adalah cara melihat persoalan: dari apa aturannya, bergerak menuju siapa yang terdampak, hambatan apa yang dihadapi, dan bagaimana pengawasan dapat membacanya lebih awal.
“Ukuran akhirnya bukan seberapa banyak materi yang berhasil dimasukkan. Yang lebih penting adalah apakah setelah mempelajarinya, seseorang memiliki cara pandang yang lebih baik terhadap kebutuhan pemilih,” ujar Khairil.
Rapat lanjutan itu menegaskan satu arah pembelajaran Bawaslu Kota Palembang: inklusivitas tidak cukup dibicarakan sebagai prinsip. Ia harus dapat diterjemahkan menjadi cara merencanakan, melihat hambatan, dan memastikan hak dapat dijangkau oleh setiap warga. (/ZPP)*
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat