Lompat ke isi utama

Berita

MENCIPTAKAN PEMILU YANG JUJUR DAN TRANSPARAN, BAWASLU GELAR SOSIALISASI PARTISIPATIF PEMILU

PALEMBANG, Bawaslu Kota Palembang - Dalam rangka memasuki pelaksanaan tahapan pemilu dan pengawasan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Stakeholder di Guns Coffee, Palembang, Selasa (06/09).

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi. Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Junaidi, anggota Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi dan Yenli Elmanoferi, Kabag Pengawasan dan Hubal Abdul Rahim serta mengundang ketua dan anggota Bawaslu Kota Palembang, M. Taufik, Dadang Apriyanto, Eko Kusnadi, Eva Yuliana, Sri Maryati, peserta dari kalangan mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta masyarakat pemilih pemula di wilayah Kota Palembang.

Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif ini merupakan salah satu dari  tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu RI untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu yang tidak diinginkan.

Pengawas pemilu partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat juga merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pencegahan.

Dalam sambutannya, Tenaga Ahli Bawaslu M Sitoh Anang, mengatakan, pemilu berkualitas adalah pemilu yang melibatkan partisipasi pada masyarakat. Pemilu tidak hanya milik penyelenggara saja, tetapi juga peserta pemilu dan stakeholder terkait.

Oleh karena itu Bawaslu RI mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, dengan menghadirkan peserta dari unsur masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan dengan harapan peserta kegiatan yang hadir dapat turut serta menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

Ketua Bawaslu Kota Palembang M. Taufik dalam penyampaiannya, menyampaikan sambutannya terkait sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan stakeholder tahun 2022, guna untuk mensosialisasikan terkait pentingnya sebagai pemuda atau masyarakat untuk berupaya dalam mengawasi pemilu dari luar serta membantu menyukseskan Demokrasi Tahun 2024.

Acara di lanjutkan dengan paparan materi tentang pengawasan pemilu partisipatif dengan narasumber Alwan Ola Riantoby selaku Direktur Kata Rakyat.

Alwan Ola Riantoby dalam paparan nya mengatakan, masyarakat harus sadar, jalannya pemilu mesti diawasi bukan sebaliknya malah terjerumus pada hal-hal yang jelas dilarang.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 448 ayat (3) yang menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak boleh menguntungkan salah satu peserta pemilu dan tidak boleh mengganggu jalannya pelaksanaan tahapan pemilu.

 

(Humas Bawaslu Kota Palembang)